batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berencana memperluas Program Desa Binaan Imigrasi ke sejumlah wilayah di Kota Batam. Program yang telah diterapkan di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, itu dinilai efektif memperkuat pengawasan keimigrasian dengan melibatkan masyarakat dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan program tersebut merupakan strategi pengawasan berbasis masyarakat untuk mendeteksi secara dini berbagai potensi kejahatan transnasional yang masih menjadi ancaman di wilayah perbatasan dan pesisir Batam.
Baca Juga: Pangkalan PSDKP Batam Diperluas untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara
"Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat," ujar Wahyu.
Melalui program tersebut, petugas Imigrasi memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus yang kerap digunakan pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Warga juga dibekali pemahaman tentang pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal maupun pengiriman orang secara nonprosedural.
Baca Juga: Direct Call Batam Makin Ramai, BTP Pangkas Waktu Pengiriman dan Biaya Logistik ke Asia
Selain itu, masyarakat diberikan pengetahuan mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia, atau aktivitas lain yang mengarah pada kejahatan lintas negara.
Menurut Wahyu, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan karena aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri menghadapi semakin kompleksnya modus kejahatan transnasional.
"Keberhasilan pencegahan TPPO dan TPPM tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai garda terdepan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," katanya.
Baca Juga: REI Batam: Penjualan Rumah Naik 3 Persen pada Semester I 2026
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat dan berbagai instansi terkait.
Menurutnya, pendekatan kolaboratif tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menghadapi ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang terus berkembang.
"Imigrasi Batam ingin memperluas peran institusi keimigrasian tidak hanya sebagai penyedia layanan dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia," ujarnya.
Ke depan, Imigrasi Batam akan mengevaluasi pelaksanaan program di Tanjung Sengkuang sebagai proyek percontohan sebelum mereplikasi Desa Binaan Imigrasi di sejumlah kawasan lain yang dinilai memiliki tingkat kerawanan terhadap praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Melalui perluasan program tersebut, Imigrasi Batam berharap pengawasan keimigrasian dapat semakin efektif dengan dukungan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk kejahatan lintas negara sejak dini. (*)
Editor : Jamil Qasim