Kasat Samapta Polresta Barelang, AKP Satri Putra, mengatakan personel dibagi menjadi dua regu dengan rute patroli berbeda agar jangkauan pengamanan lebih luas.
"Regu pertama melaksanakan patroli melalui Jalan Yos Sudarso, Jalan Bunga Raya, kawasan BCS Mall hingga Jalan Jenderal Sudirman. Sementara regu kedua menyusuri Jalan Yos Sudarso, Jalan Bunga Raya, kawasan Grand Batam Mall, Jalan Imam Bonjol, Nagoya Hill Mall hingga Jalan Jenderal Sudirman," ujar Satri.
Dalam pelaksanaannya, patroli didukung tiga unit kendaraan dinas roda empat dan 10 unit sepeda motor milik Satsamapta Polresta Barelang. Kehadiran personel di sejumlah titik strategis tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Selain berpatroli, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Petugas mengajak warga untuk berperan aktif menciptakan situasi Kota Batam yang aman dan kondusif serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Satri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang 15.000 Dolar Singapura, 2 Pelaku Masih Buron
Petugas turut mendatangi sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mengingatkan para pengelola agar mematuhi ketentuan jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023. Pengelola diminta menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengoperasikan tempat hiburan selama 24 jam.
Satri menegaskan, kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama pada malam hingga dini hari di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
"Melalui pelaksanaan KRYD, Polresta Barelang terus meningkatkan kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya," katanya.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan kamtibmas, maupun ketika membutuhkan bantuan kepolisian. (*)