batampos – Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia. Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah banyaknya pelaut yang berangkat melalui jalur nonprosedural sehingga menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan ketika terjadi persoalan.
Isu tersebut menjadi fokus dalam Workshop Pelindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia bertema "Berangkat Prosedural, Bekerja Selamat, Pulang Sejahtera" yang diselenggarakan Atase Perhubungan Republik Indonesia di Kuala Lumpur bekerja sama dengan Kantor KSOP Khusus Batam di Aston Batam Hotel & Residence, Kamis (16/7).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Samsuddin, menegaskan perlindungan terhadap pelaut harus dimulai sejak proses perekrutan, penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan mereka ke Indonesia.
Menurutnya, banyak kasus yang penyelesaiannya berlarut-larut karena pelaut berangkat secara nonprosedural tanpa melalui perusahaan penempatan awak kapal (manning agency) yang resmi dan terdaftar.
"Kalau pelaut berangkat tidak mengikuti prosedur, tidak melalui manning agency yang diakui pemerintah, mereka melakukan kontrak secara mandiri. Ketika muncul masalah, kami kesulitan melakukan mediasi karena tidak ada data bahwa yang bersangkutan bekerja pada perusahaan tertentu," ujarnya.
Samsuddin mencontohkan sejumlah kasus yang pernah melibatkan awak kapal Indonesia, mulai dari pembajakan di perairan Somalia hingga insiden kecelakaan kapal di kawasan Selat Hormuz. Dalam sejumlah kasus tersebut, pemerintah menghadapi kendala untuk menentukan pihak perusahaan yang bertanggung jawab karena pelaut tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pelaut Indonesia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya Direktorat Perlindungan WNI, serta berbagai instansi terkait.
"Kalau menggunakan manning agency yang resmi, hampir seluruh persoalan dapat kami selesaikan, baik terkait asuransi, hak-hak pelaut yang belum dibayarkan, maupun repatriasi ketika sakit atau meninggal dunia," katanya.
Dalam satu tahun terakhir, Kementerian Perhubungan telah memediasi penyelesaian berbagai hak pelaut dengan nilai santunan kepada ahli waris mencapai lebih dari Rp3 miliar, sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) maupun Collective Bargaining Agreement (CBA).
Samsuddin mengatakan Malaysia menjadi salah satu negara tujuan utama pelaut Indonesia karena tingginya aktivitas pelayaran di Selat Malaka. Kedekatan geografis kedua negara menjadikan kerja sama dalam perlindungan pelaut dan pencegahan permasalahan kapal semakin penting.
"Kita tidak bisa membahas perlindungan pelaut tanpa memastikan kapal tempat mereka bekerja memenuhi standar keselamatan. Sebaliknya, kapal yang memenuhi ketentuan juga harus diawaki pelaut yang kompeten dan memiliki dokumen yang sah," jelasnya.
Ia berharap hasil workshop dapat menjadi referensi dalam memperkuat perlindungan pelaut Indonesia, tidak hanya di Malaysia tetapi juga di negara-negara lain.
Batam Miliki Peran Strategis
Sementara itu, Kepala KSOP Khusus Batam, Takwim Masuku, mengatakan Batam merasa terhormat menjadi tuan rumah penyelenggaraan workshop yang dinilai sangat strategis tersebut.
Menurutnya, letak geografis Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura menjadikan kota ini memiliki peran penting dalam pelayanan kapal, keselamatan pelayaran, dan perlindungan pelaut Indonesia.
"Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami karena kegiatan strategis ini dapat dilaksanakan di Kota Batam. Hal ini juga menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi yang melekat pada Kantor KSOP Khusus Batam," ujarnya.
Ia menegaskan KSOP Khusus Batam berkomitmen mendukung peningkatan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, perlindungan pelaut Indonesia, serta kepatuhan terhadap ketentuan nasional maupun internasional di bidang perkapalan.
Takwim berharap workshop menghasilkan berbagai rekomendasi konstruktif yang dapat memperkuat koordinasi lintas negara, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Utamakan Pencegahan
Atase Perhubungan Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Sindu Rahayu, menjelaskan workshop tersebut mempertemukan pemerintah, otoritas maritim, pelaku industri pelayaran, lembaga pendidikan, serta berbagai pemangku kepentingan dari Indonesia dan Malaysia.
Menurutnya, pendekatan yang diusung dalam kegiatan ini lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan daripada sekadar penanganan setelah masalah terjadi.
"Pelindungan harus dimulai sejak proses perekrutan dan penempatan pelaut, selama bekerja hingga mereka kembali ke Indonesia. Begitu juga pencegahan permasalahan kapal harus dilakukan sebelum kapal berlayar dan memasuki wilayah negara lain," ujarnya.
Workshop membahas berbagai isu strategis, mulai dari prosedur penempatan pelaut Indonesia di Malaysia, hak dan kewajiban pelaut, pencegahan penempatan nonprosedural, sistem hukum maritim Malaysia, hingga faktor-faktor yang menyebabkan kapal Indonesia diperiksa atau ditahan di perairan Malaysia.
Melalui forum tersebut, pemerintah berharap lahir rekomendasi konkret untuk memperkuat koordinasi Indonesia-Malaysia, meningkatkan kepatuhan perusahaan pelayaran, menyempurnakan tata kelola penempatan pelaut, serta meminimalkan permasalahan kapal Indonesia yang beroperasi di luar negeri. (*)
Editor : Jamil Qasim