KTP Non-Permanen Batam Jadi Sorotan, Pemko dan DPRD Punya Penjelasan Berbeda

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 15:30 WIB
Warga mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Foto: Muhammad Sya
Warga mengurus dokumen administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Foto: Muhammad Sya'ban

batampos – Polemik penerapan KTP non-permanen di Kota Batam memasuki babak baru. Jika Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan kebijakan tersebut semata-mata untuk penataan administrasi kependudukan, DPRD Batam justru mengungkap bahwa sistem itu juga bertujuan menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang selama ini menjadi persoalan daerah.

Perbedaan penjelasan itu muncul di tengah keluhan sejumlah pendatang yang mengaku kesulitan setelah hanya memperoleh dokumen kependudukan non-permanen saat mengurus perpindahan domisili ke Batam.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa, mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi tingginya angka pengangguran yang tidak kunjung menurun. Salah satu penyebabnya adalah banyak pendatang yang belum bekerja langsung tercatat sebagai penduduk Batam sehingga otomatis masuk dalam statistik pengangguran kota.

Baca Juga: Korban Luka Berat Tabrakan di Simpang K-Square Belum Dapat Ganti Rugi, Polisi Lanjutkan Penyidikan

"Yang selalu menjadi persoalan adalah angka pengangguran terbuka kita tidak pernah turun. Setelah diverifikasi, ternyata data kependudukan ikut memengaruhi karena banyak pendatang yang belum bekerja masuk sebagai data pengangguran Batam," ujarnya, Minggu (19/7).

Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme KTP non-permanen agar pendatang tetap tercatat sebagai penduduk daerah asal hingga memperoleh pekerjaan dan benar-benar menetap di Batam.

Menurut Mustofa, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di Batam maupun mengurangi hak warga negara untuk berpindah domisili.

"Yang dilindungi undang-undang adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan di mana saja, termasuk di Batam. Tidak mungkin itu dibatasi," katanya.

Baca Juga: Akses Kesehatan Terbatas, Perempuan Bangsa Kepri Layani Ratusan Warga Pulau Geranting

Ia juga menepis anggapan bahwa penerapan KTP non-permanen menciptakan diskriminasi terhadap pendatang.

"Tidak ada istilah warga kelas dua. Ini murni soal sistem administrasi kependudukan," tegasnya.

Meski demikian, Mustofa mengakui pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam tahap awal sehingga berbagai persoalan teknis masih bermunculan. DPRD, kata dia, akan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penerapan hingga proses perubahan status menjadi KTP permanen.

"Kami juga sejak awal mempertanyakan dasar penerapannya, termasuk bagaimana mekanisme perubahan dari non-permanen menjadi permanen. Nanti akan kami klarifikasi lagi ke Disdukcapil," ujarnya.

Baca Juga: Transaksi QRIS di Kepri Melesat 144 Persen, BI: Transformasi Digital Makin Kuat

Sementara itu, Pemko Batam membantah bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk membatasi perpindahan penduduk ataupun mengendalikan angka pengangguran.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk non-permanen merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Rudi, seluruh data pemegang KTP non-permanen tetap masuk dalam database kependudukan nasional.

"Fasilitasi pemberian dokumen tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi kependudukan dan pendataan penduduk non-permanen," katanya.

Baca Juga: Polisi Filipina Selidiki Kematian Vlogger Mima Alicia usai Ditembak di Caloocan

Ia memastikan tidak ada perbedaan pelayanan terhadap pemegang KTP non-permanen maupun KTP permanen. Apabila masyarakat mengalami kendala saat mengakses layanan publik, perbankan, atau dunia kerja, Pemko meminta agar laporan disampaikan melalui aplikasi SP4N LAPOR untuk ditindaklanjuti.

Di sisi lain, kebijakan tersebut mulai menuai protes dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Solihin, warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tengah mengurus perpindahan domisili ke Batam.

Menurutnya, setelah memenuhi seluruh persyaratan perpindahan penduduk, ia justru menerima dokumen kependudukan non-permanen yang dikhawatirkan menyulitkan saat melamar pekerjaan maupun mengurus layanan administrasi lainnya.

"Kalau memang saya sudah pindah secara resmi, kenapa belum bisa langsung mendapatkan KTP seperti daerah lain? Saya khawatir nanti saat mengurus pekerjaan, membuka rekening bank, atau keperluan administrasi lainnya malah dipersulit," ujarnya.

Baca Juga: Jaket Kulit Bertanda Tangan Jensen Huang Laku Fantastis di Lelang Sotheby's

Ia berharap penataan administrasi kependudukan tetap memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa membedakan penduduk lama maupun pendatang. (*)

Editor : M Tahang
KTP Non-Permanen Disdukcapil Kota Batam dprd batam pemko batam