Polisi Tindak Pengendara 48 Motor Berknalpot Brong

Yofie Yuhendri • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 08:30 WIB
Personel Satlantas Polresta Barelang menunjukkan motor berknalpot brong yang ditindak di Simpang Kepri Mall, Sabtu (18/7) malam lalu. F Yudhi untuk Batam Pos
Personel Satlantas Polresta Barelang menunjukkan motor berknalpot brong yang ditindak di Simpang Kepri Mall, Sabtu (18/7) malam lalu. F Yudhi untuk Batam Pos

Batampos - Satlantas Polresta Barelang menindak 48 unit sepeda motor dalam kegiatan cipta kondisi (cipkon) yang digelar Sabtu (18/7/2026) malam. Puluhan kendaraan tersebut kedapatan menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.

Penindakan dilakukan di kawasan Simpang Kepri Mall, Batam Kota, yang kerap dijadikan lokasi balap liar pada malam akhir pekan. Seluruh kendaraan pelanggar diamankan ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yudhi Patra, mengatakan operasi rutin tersebut bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan pada malam akhir pekan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Yudhi.

Baca Juga: Ukir Sejarah di Tengah Fasilitas Minim, Warga Batam Ini Raih Gelar Juara Motoprix 2026

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) mobile. Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menyita knalpot brong yang nantinya akan dimusnahkan.

Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas.

“Kami mengimbau pengendara untuk bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku,” kata Yudhi.

Baca Juga: Jalan Bintang Tanjung Uncang Ditutup Total, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif

Pengendara yang ditindak diberikan kesempatan untuk mengambil kembali kendaraannya dengan syarat mengganti knalpot menggunakan standar pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan yang sah.

“Motor yang ditindak bisa diambil sesuai persyaratan. Sedangkan knalpot brongnya kita sita dan nantinya akan dimusnahkan,” tegas Yudhi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong dan aktivitas balap liar di kawasan tersebut.

“Penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dan aktivitas balap liar yang meresahkan,” pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Satlantas Barelang batam operasi cipta kondisi knalpot brong dirazia.