Tiwik Masih Tangani Perkara di PN Batam, Mutasi ke PN Tegal Tunggu SK Mahkamah Agung

Yofie Yuhendri • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB
Juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena. F. Azis Maulana/Batam Pos
Juru bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena. F. Azis Maulana/Batam Pos

Batampos - Proses peralihan jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam dari Tiwik kepada Arizal Anwar masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung serta penjadwalan serah terima jabatan (sertijab).

Meski demikian, pelayanan hukum dan aktivitas persidangan di PN Batam dipastikan tetap berjalan normal selama proses transisi kepemimpinan berlangsung.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan perkara yang saat ini ditangani Tiwik masih dapat diselesaikan hingga pelaksanaan sertijab. Namun, apabila terdapat perkara yang belum selesai, maka penanganannya akan dilimpahkan kepada hakim anggota yang ditunjuk menggantikan.

Baca Juga: BP Batam Lengkapi Struktur Baru, 338 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik

“Kalau beliau sudah harus pindah, nantinya perkara akan dilimpahkan kepada hakim anggota lain yang akan naik menggantikan,” ujarnya.

Wattimena menjelaskan, mekanisme mutasi untuk posisi Ketua Pengadilan memiliki prosedur berbeda dibandingkan mutasi hakim anggota. Untuk jabatan pimpinan, jadwal perpindahan harus disesuaikan secara linier dengan proses sertijab di kedua pengadilan.

“Nanti setelah SK turun, baru diatur kapan beliau bergeser, termasuk jadwal sertijab di sini dan di tempat baru beliau,” katanya.

Baca Juga: Kredit Perbankan di Kepri Melambat, BI Pastikan Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga

Menurut dia, mutasi pimpinan merupakan hal yang biasa terjadi dan menjadi bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Mahkamah Agung.

Bahkan, Tiwik disebut memperoleh promosi jabatan sebagai Ketua PN Tegal yang memiliki jenjang lebih tinggi karena berada di Pulau Jawa.

“Mutasi inj bagian dari penyegaran. Dan beliau (Tiwik) dipromosikan ke Pulau Jawa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua PN Batam Tiwik dimutasi ke Pengadilan Negeri Tegal berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Rapim TPM MA-RI).

Jabatan Tiwik nantinya akan digantikan oleh Dr. Arizal Anwar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
mutasi ketua PN Batam mutasi hakim pn batam