‎Siap-siap, Pekan Depan Pemko Batam Mulai Tertibkan PKL dan Lahan untuk Pelebaran Jalan

Muhammad Syaban • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:00 WIB
 Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, saat ditemui Batam Pos di halaman Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/7). Foto: M. Sya
 Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, saat ditemui Batam Pos di halaman Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/7). Foto: M. Sya'ban / Batam Pos

Batampos -Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersiap mempercepat penataan kawasan kota. Mulai pekan depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan yang berada di atas lahan yang dibutuhkan untuk proyek pelebaran jalan dan penataan kawasan.

‎Penertiban dijadwalkan berlangsung di sedikitnya dua kecamatan, yakni Batuaji dan Lubuk Baja. Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mempercepat investasi di Batam.

‎Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari, mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu arahan pimpinan sebelum operasi penertiban dilaksanakan.

‎"Untuk minggu depan sudah kami agendakan. Tinggal menunggu arahan dari pimpinan saja," kata Imam kepada Batam Pos, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Tugboat Persada 7 Tenggelam di Perairan Tambelan, Tujuh Kru Selamat

‎Menurut dia, sasaran penertiban bukan semata pedagang kaki lima, tetapi juga bangunan maupun pemanfaatan lahan yang berada pada lokasi proyek pemerintah.

‎"Ada yang berkaitan dengan pelebaran jalan, ada juga lahan yang berada di dalam PL (Penetapan Lokasi)," ujarnya.

‎Salah satu titik yang dipastikan menjadi lokasi penertiban berada di kawasan Simpang Lampu Merah Batuaji, tepatnya di seberang SPBU Batuaji.

‎Kawasan tersebut selama ini dipenuhi aktivitas pedagang dan bangunan yang dinilai menghambat rencana pelebaran jalan. Iman mengatakan, penataan kawasan itu merupakan bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur yang sedang dijalankan pemerintah.

‎Selain penertiban untuk pelebaran jalan, Satpol PP juga masih menangani persoalan bangunan bekas Merapo Subur di Batuaji yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Penyeludupan 216 Kg Sisik Trenggiling Bernilai Rp12,9 Miliar ke Bintan Digagalkan

‎Menurut Imam, hingga kini belum ada pembahasan mengenai ganti rugi karena pihak yang menempati bangunan tersebut sebelumnya telah menempuh jalur hukum dan gugatan mereka ditolak.

‎"Belum ada pembahasan soal ganti rugi. Kemarin kami memberi waktu agar pemilik lahan dan pihak yang menempati bangunan bisa berembuk. Setelah waktu yang kami berikan selesai, baru kami lakukan penertiban," katanya.

‎Ia menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal sebelum tindakan penertiban dilakukan.

‎Iman mengklaim proses penertiban selama ini berjalan relatif kondusif. Meski demikian, ia meminta masyarakat memahami bahwa penataan ruang menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan Batam.

‎Menurut dia, pembangunan infrastruktur dan masuknya investasi membutuhkan kepastian lahan sehingga penertiban tidak bisa dihindari apabila pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan.

‎"Selama ini aman-aman saja. Yang pasti sekarang pemerintah sedang gencar mendorong investasi. Masyarakat harus mengerti. Kalau tidak mengerti, ya susah. Batam harus maju," ujarnya.

‎Pemko Batam belum merinci jumlah bangunan maupun pedagang yang akan terdampak penertiban tersebut. Namun memastikan langkah itu merupakan bagian dari program penataan kawasan perkotaan serta mendukung proyek pelebaran jalan yang sedang berjalan di sejumlah titik di kota ini. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Penataan Kota Batam penertiban pkl pemko batam penggusuran lahan