batampos – Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, kerja jurnalistik di Batam dihadapkan pada dua peristiwa yang dinilai membatasi kebebasan pers. Seorang wartawati Tribun Batam mengalami kerusakan telepon genggam saat berupaya mewawancarai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Pada hari yang sama, wartawan juga tidak diperkenankan meliput audiensi antara Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dengan perwakilan warga Rempang.
Kedua peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/7) itu mendapat sorotan dari organisasi pers karena dinilai berkaitan dengan hak publik memperoleh informasi.
Telepon Wartawan Ditepis
Insiden pertama terjadi di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 15.33 WIB. Wartawati Tribun Batam, Ucik Suwaibah, sedang merekam wawancara dengan Caroline Parewang, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental, seusai persidangan.
Saat Ucik mengajukan pertanyaan terkait perkara yang sedang dihadapi Caroline, terdakwa tidak memberikan jawaban. Telepon genggam yang digunakan untuk merekam justru ditepis hingga terjatuh ke lantai.
Akibat benturan tersebut, tempered glass layar telepon retak dan bagian bawah pelindung (soft case) mengalami kerusakan.
"HP saya dipukul hingga terjatuh. Layarnya retak, tetapi masih bisa digunakan," kata Ucik saat dikonfirmasi kembali, Rabu (22/7).
Baca Juga: Pendapatan Batam Tembus Rp2 Triliun di Semester I, Properti dan Pariwisata Jadi Penopang
Setelah kejadian itu, Caroline langsung menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam tindakan tersebut. Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menilai perbuatan itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
"Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangi jurnalis yang sedang bekerja secara profesional," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (23/7).
AJI mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Yogi mengatakan AJI tengah mempertimbangkan langkah hukum atas peristiwa tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kami laporkan kepada pihak berwajib," katanya.
Wartawan Dilarang Meliput Audiensi
Pada hari yang sama, pembatasan terhadap kerja jurnalistik juga terjadi saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB) dengan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Wartawan tidak diperbolehkan memasuki ruang pertemuan dan diminta menunggu di luar selama audiensi berlangsung.
Selain itu, seluruh peserta audiensi diminta menitipkan telepon genggam sebelum memasuki ruangan. Perangkat komunikasi tersebut dikumpulkan dalam kardus yang disediakan petugas Satpol PP Kota Batam.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Iman Tohari, mengatakan kebijakan itu diterapkan agar peserta dapat fokus menyampaikan aspirasi.
"Kita kan harus tahu tujuan kita apa di sini. Bukan untuk selfie-selfie. Tujuan kita menyampaikan unek-unek masyarakat," katanya.
Menurut Iman, audiensi dikemas sebagai forum musyawarah sehingga dokumentasi selama pertemuan tidak diperlukan.
Ia juga menjelaskan bahwa larangan wartawan meliput merupakan kebijakan pimpinan yang menerima audiensi.
"Itu aturan internal, arahan dari atasan. Hak pimpinan yang menerima audiensi," ujarnya.
Iman mengatakan audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih tetap dilanjutkan.
KKJ: Isu Rempang Menyangkut Kepentingan Publik
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau menyayangkan pelarangan wartawan meliput audiensi tersebut.
Koordinator KKJ Kepulauan Riau, Muhamad Ishlahuddin, menilai persoalan Rempang merupakan isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik sehingga semestinya dapat diliput secara terbuka.
Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pembahasan yang berdampak terhadap masyarakat.
KKJ mengacu pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 6 yang menegaskan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan kontrol sosial.
KKJ juga menyoroti adanya dokumentasi serta narasi hasil audiensi yang dipublikasikan melalui media sosial pemerintah setelah wartawan tidak diperkenankan meliput langsung.
Menurut organisasi tersebut, kondisi itu berpotensi membuat publik hanya menerima informasi dari satu pihak, terlebih ketika narasi pemerintah mengenai hasil audiensi kemudian mendapat bantahan dari sebagian warga Rempang.
AJI: Preseden Buruk bagi Demokrasi
AJI Kota Batam menilai kedua peristiwa tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Kepala Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando, menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Tindakan menepis alat kerja wartawan maupun melarang wartawan meliput agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan preseden buruk bagi demokrasi. Semua pihak, baik aparat, pejabat publik, maupun masyarakat, harus menghormati profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers," katanya.
AJI juga mengingatkan bahwa Indeks Kemerdekaan Pers Kepulauan Riau mengalami penurunan, dari peringkat ke-11 nasional pada 2023 menjadi peringkat ke-19 pada 2024.
Karena itu, AJI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Pengadilan Negeri Batam, sekaligus meminta Pemerintah Kota Batam menjamin akses wartawan dalam kegiatan pemerintahan yang menyangkut kepentingan publik.
"Kami meminta intimidasi maupun pelarangan liputan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di Kota Batam," ujar Fernando. (*)
Editor : Jamil Qasim