Tak Hanya Meningitis, Vaksin Covid-19 Masih Jadi Syarat Haji dan Umrah

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 19:02 WIB
Ilustrasi: Vaksinasi booster. F.Cecep Mulyana
Ilustrasi: Vaksinasi booster. F.Cecep Mulyana

batampos – Meski pandemi Covid-19 telah berakhir, vaksin Covid-19 masih menjadi salah satu persyaratan kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah. Ketentuan ini masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang mengira aturan tersebut sudah tidak lagi berlaku.

Salah seorang calon jemaah asal Batam, Dika, mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat vaksin Covid-19 masih diminta saat proses pemberkasan setelah menerima panggilan haji.

"Saat pemberkasan ternyata masih diminta sertifikat vaksin Covid-19. Saya pikir sudah tidak diperlukan lagi karena pandemi sudah selesai. Sertifikatnya pun sudah tidak tahu di mana," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa vaksin Covid-19 hingga kini masih menjadi salah satu syarat kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bagi calon jemaah haji maupun umrah.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan merupakan regulasi kesehatan Arab Saudi untuk mencegah penyebaran penyakit menular selama musim haji.

"Vaksin Covid-19 masih menjadi salah satu persyaratan. Calon jemaah harus sudah menerima vaksin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Syahbudi.

Selain vaksin Covid-19, vaksin Meningitis Meningokokus (ACWY) tetap menjadi syarat wajib bagi seluruh calon jemaah. Vaksin ini harus diberikan paling lambat 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi dan memiliki masa perlindungan hingga lima tahun.

Sementara itu, vaksin Polio diwajibkan bagi jemaah yang berasal dari negara atau wilayah dengan risiko penularan tertentu. Adapun vaksin Influenza hanya bersifat anjuran untuk meningkatkan perlindungan kesehatan selama menjalankan ibadah.

"Polio juga menjadi persyaratan bagi wilayah tertentu, sedangkan influenza sifatnya hanya anjuran, bukan kewajiban," ujarnya.

Syahbudi menegaskan, ketentuan vaksinasi tersebut berlaku tidak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.

Selain persyaratan vaksinasi, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan standar kesehatan bagi calon jemaah. Beberapa kondisi medis yang dinilai belum memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji antara lain penderita gagal organ berat, seperti gagal ginjal stadium akhir yang menjalani cuci darah rutin, gagal jantung kronis, kerusakan hati berat, hingga penyakit paru kronis.

Kriteria lainnya meliputi gangguan neurologis atau kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran, lanjut usia di atas 65 tahun dengan demensia berat, serta ibu hamil dengan kehamilan berisiko, khususnya yang telah memasuki trimester ketiga.

Untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut, calon jemaah dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan resmi yang ditunjuk pemerintah, seperti puskesmas penyelenggara vaksinasi haji maupun rumah sakit rujukan.

Syahbudi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan vaksinasi dan melengkapi seluruh dokumen kesehatan sejak jauh hari sebelum keberangkatan.

"Persiapkan dokumen kesehatan sejak awal, termasuk vaksinasi, agar proses keberangkatan haji maupun umrah berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
haji dan umrah vaksin