Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPKN Ingatkan Jemaah Umrah Cek Legalitas Biro Perjalanan

J
Penulis: JawaPos❯
Jumlah jamaah calon haji Indonesia. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (12/5/2026). Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah RI hingga hari ke-22 operasional penyelenggaraan haji jumlah jamaah calon haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi tercatat sebanyak 138.879 orang yang terbagi dalam 359 kloter. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc.
Masjidil Haram, di Makkah, Arab Saudi   ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc.

Advertisement

batampos  – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menangani dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin.

BPKN menilai kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih biro perjalanan umrah. Legalitas penyelenggara dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan kepada calon jemaah.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari pada 7 Agustus 2026.

Advertisement

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan kasus dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum menyerahkan biaya dan kepercayaan kepada penyelenggara perjalanan ibadah.

“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” kata Fitrah kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Advertisement

Legalitas Jadi Instrumen Perlindungan Jemaah

Menurut Fitrah, legalitas penyelenggara memiliki posisi penting karena menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan jemaah melalui tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.

Salah satu instrumen regulasi yang disebut adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor keagamaan.

“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah,” ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Tak Hanya Meningitis, Vaksin Covid-19 Masih Jadi Syarat Haji dan Umrah

Tak Hanya Meningitis, Vaksin Covid-19 Masih Jadi Syarat Haji dan Umrah

Meski pandemi Covid-19 telah berakhir, vaksin Covid-19 masih menjadi salah satu persyaratan kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah.

OJK Kepri Perketat Pengawasan Pembiayaan di Batam

OJK Kepri Perketat Pengawasan Pembiayaan di Batam

OJK Kepri memperketat pengawasan pembiayaan di Batam menyusul maraknya perusahaan ilegal dan tingginya pengaduan konsumen.

 Kemendag: 70 Persen Depot Air Minum Isi Ulang Terindikasi Tidak Higienis

Kemendag: 70 Persen Depot Air Minum Isi Ulang Terindikasi Tidak Higienis

Kemendag mengungkap lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang yang diuji pada 2025 tidak higienis dan terkontaminasi bakteri E. coli.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer