Batampos - Pengadilan Negeri (PN) Batam kekurangan jumlah hakim. Saat ini, hanya terdapat 16 hakim yang bertugas, sementara kebutuhan ideal menangani beban perkara harus mencapai 25 hakim.
Kondisi tersebut mendorong PN Batam mengajukan permohonan penambahan hakim kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) agar pelayanan peradilan dapat berjalan lebih optimal.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan dan pihaknya berharap dapat segera direalisasikan.
Baca Juga: Bupati Karimun Undang Manajemen PLN Minta Percepat Pemulihan Listrik Pascapadam Total
“Kita sudah mengajukan. Kami berharap dalam waktu dekat Mahkamah Agung dapat mengirimkan hakim baru ke Batam,” ujar Wattimena.
Menurutnya, tambahan hakim sangat dibutuhkan mengingat tingginya volume perkara pidana maupun perdata yang ditangani PN Batam. Dengan jumlah hakim yang memadai, seluruh ruang sidang dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga proses persidangan berlangsung lebih efektif.
“Pastinya penanganan perkara pidana maupun perdata juga akan lebih optimal,” katanya.
Wattimena menjelaskan, hingga saat ini Mahkamah Agung baru melakukan mutasi pada jabatan Ketua PN Batam. Sementara itu, tidak ada pergantian terhadap hakim anggota.
“Kemarin hanya pergantian Ketua. Tidak ada pergantian lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pergantian Ketua PN Batam masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung serta penjadwalan serah terima jabatan (sertijab). “Untuk sertijab masih menunggu SK dari MA,” katanya.
Sebelumnya, Krisis kekurangan hakim yang terjadi secara nasional turut dirasakan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Akibat minimnya jumlah hakim, satu majelis harus menangani puluhan perkara setiap hari, sehingga sejumlah persidangan berlangsung hingga dini hari.
Secara nasional, Indonesia masih kekurangan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Kondisi tersebut disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, usai bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, di Gedung MA, Jakarta Pusat. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak