batampos– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Pengawasan keluarga dinilai menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan pengendara di bawah umur, termasuk aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan anak yang belum memenuhi syarat usia tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya. Sesuai ketentuan, seseorang baru dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah berusia minimal 17 tahun dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
"Jangan biarkan anak berkeliaran menggunakan kendaraan, apalagi pada malam hari. Orang tua harus mengetahui aktivitas anak dan mengawasi pergaulannya di luar jam sekolah," ujar Afiditya.
Baca Juga: PPATK Blokir 5.762 Rekening Judi Online, Dana Capai Rp1,07 Triliun
Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak memodifikasi kendaraan dengan komponen yang tidak sesuai standar pabrikan. Salah satu pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kalau orang tua mengetahui anak mengganti onderdil atau menggunakan knalpot brong, harus segera ditegur. Jangan dibiarkan karena itu merupakan pelanggaran," tegasnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang kini menerapkan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku balap liar maupun pengguna knalpot brong. Sepeda motor yang disita tidak dapat langsung diambil di kantor polisi, melainkan harus menunggu hingga proses persidangan selesai.
Baca Juga: Empat Eks Anggota Polisi Terduga Pelaku Tewasnya Bripda Natanael Segera Disidang
Selain itu, kendaraan hanya akan dikembalikan setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi sesuai standar pabrikan. Knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar, sementara komponen lain seperti spion dan perlengkapan keselamatan juga harus dipasang kembali sebelum kendaraan diserahkan kepada pemilik.
Afiditya menambahkan, apabila pelanggaran dilakukan oleh pengendara di bawah umur, pihak kepolisian akan memanggil orang tua untuk dimintai pertanggungjawaban. Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini.
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur persyaratan teknis kendaraan serta sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar laik jalan.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi di sekolah-sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Polisi berharap ketegasan penindakan yang dibarengi dengan peran aktif orang tua mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan remaja di Batam. Dengan pengawasan yang lebih baik dari keluarga, anak-anak diharapkan tidak lagi berkendara sebelum cukup umur maupun menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi melanggar aturan. (*)
Editor : Jamil Qasim