Batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membentuk kader pajak daerah di lingkungan RT dan RW mulai 2027. Kehadiran kader ini bertujuan mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, bukan sebagai petugas yang melakukan penarikan pajak langsung dari rumah ke rumah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmanyah, menjelaskan kader pajak merupakan warga yang direkomendasikan oleh RT dan RW untuk membantu pemerintah dalam memberikan informasi serta pelayanan terkait pajak daerah.
“Kader pajak itu adalah warga masyarakat yang direkomendasikan oleh RT-nya untuk membantu pemerintah. Tugas utamanya adalah pendistribusian STPBP dan ada surat pendataan PKB,” ujar Raja, Senin (27/7/2026) sore.
Baca Juga: Viral Disebut Makan Biji Cempedak Setiap Hari, Pasutri Lansia di Bintan Bantah: Tetap Makan Nasi
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa kader pajak tidak memiliki kewenangan untuk menerima pembayaran pajak. Peran mereka lebih kepada penyampaian informasi, edukasi juga dibatasi dengan sejumlah larangan.
Mereka tidak diperbolehkan memungut uang pajak, meminta kata sandi maupun kode OTP masyarakat, menjanjikan pengurangan atau penghapusan pajak, menyebarkan data perpajakan, serta melakukan tekanan atau ancaman akan dilakukan secara bertahap.
Setiap RT nantinya diupayakan memiliki satu orang kader. Namun, jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi wilayah, terutama bagi RT dengan jumlah penduduk yang lebih sedikitasi, serta membantu masyarakat dalam proses administrasi perpajakan.
Ada lima fokus utama yang akan dijalankan kader pajak daerah.
Baca Juga: Volume Sampah Batam Naik 35 Persen, DLH Tambah Armada dan Ubah Pola Pengangkutan
Pertama, memberikan edukasi mengenai pajak daerah kepada masyarakat. Kedua, membantu pendampingan layanan pajak secara daring. Ketiga, melakukan pembaruan data objek dan subjek pajak. Keempat, membantu penyampaian dokumen pemberitahuan perpajakan. Kelima, memberikan informasi terkait perubahan data pajak yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Tugas dia tidak memungut pajaknya, dia hanya menyampaikan. Kemudian barangkali ada informasi yang perlu diberikan kepada masyarakat. Nanti dia yang akan membantu pemerintah karena dia berdekatan dengan kompleks masyarakat,” kata Raja.
Ia menyebutkan, saat ini Pemko Batam telah memiliki kader pajak khusus untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ke depan, program tersebut akan diperluas dengan penambahan pendataan melalui surat pemberitahuan pendataan bermotor (SPSOPKB).
Selain memiliki tugas yang jelas, kader pajak juga dibatasi dengan sejumlah larangan. Mereka tidak diperbolehkan memungut uang pajak, meminta kata sandi maupun kode OTP masyarakat, menjanjikan pengurangan atau penghapusan pajak, menyebarkan data perpajakan, serta melakukan tekanan atau ancaman kepada wajib pajak.
“Lima hal itu yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh kader pajak daerah,” tegasnya.
Raja menjelaskan, proses perekrutan kader pajak akan dilakukan secara bertahap. Setiap RT nantinya diupayakan memiliki satu orang kader. Namun, jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kondisi wilayah, terutama bagi RT dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit.
Baca Juga: Dolar AS Tembus Rp17.922, Industri Batam Hadapi Peluang dan Tantangan
“Secara prinsip dia orang yang direkomendasikan dari RT dan RW, yang paham IT dan paling tidak dia paham menggunakan handphone,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Pemko Batam sedang melakukan proses seleksi dan penjaringan calon kader pajak. Ditargetkan dalam waktu sekitar enam bulan, para kader tersebut sudah mulai menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.
Kader pajak nantinya akan mendapatkan kompensasi berupa jasa atas pendistribusian dokumen dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Raja kembali mengingatkan bahwa pembentukan kader pajak bukan untuk sebagai petugas pemungut pajak.
"Mereka hanya menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan surat pemberitahuan, memperbarui data perpajakan, serta membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah," tutupnya. (*)