batampos – Tunggakan iuran masih menjadi tantangan dalam menjaga keberlangsungan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk membantu peserta yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan menyediakan skema pembayaran bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Melalui program tersebut, peserta JKN yang memiliki tunggakan tidak harus langsung melunasi seluruh kewajibannya. Mereka diberikan kesempatan membayar secara mencicil sesuai kemampuan finansial.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Batam, Ilham, mengatakan Program REHAB terus dikembangkan agar semakin mudah dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: Batam Lirik Pendidikan Vokasi Korea Selatan demi Penuhi Kebutuhan Industri
Salah satu pengembangan terbaru adalah REHAB 3.0 yang memberikan pilihan pembayaran lebih fleksibel, yakni secara bulanan maupun mingguan.
"Program REHAB merupakan solusi bagi peserta JKN yang belum mampu melunasi tunggakan sekaligus. Melalui mekanisme cicilan, peserta tetap memiliki kesempatan menyelesaikan kewajibannya secara bertahap," ujar Ilham, Selasa (28/7).
Program tersebut diperuntukkan bagi peserta dengan tunggakan iuran lebih dari tiga bulan atau sekitar empat hingga 24 bulan. Adapun masa cicilan yang diberikan maksimal selama 12 bulan.
Menurut Ilham, skema pembayaran bertahap tersebut memberikan ruang bagi peserta yang sedang menghadapi tekanan ekonomi agar tetap dapat mempertahankan kepesertaan JKN.
"Ini menjadi alternatif bagi peserta agar tidak kehilangan akses perlindungan kesehatan hanya karena kendala pembayaran tunggakan," katanya.
Baca Juga: Nelayan Bintan Utara Tolak Pelabuhan Sei Gentong Jadi Pelra, Khawatir Rusak Ekosistem
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Batam, antusiasme masyarakat terhadap Program REHAB cukup tinggi. Sejak diluncurkan pada 2022 hingga 2026, sebanyak 46.683 peserta JKN di Kota Batam telah memanfaatkan layanan tersebut.
Jumlah itu menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap pola pembayaran yang lebih fleksibel, terutama bagi peserta mandiri maupun pekerja yang mengalami perubahan kondisi ekonomi.
Ilham menjelaskan, peserta yang mengikuti Program REHAB akan mendapatkan kembali status kepesertaan aktif setelah seluruh cicilan diselesaikan sesuai kesepakatan.
"Peserta akan kembali aktif setelah seluruh proses cicilan selesai sesuai jumlah bulan yang telah disepakati," ujarnya.
Baca Juga: BGN Siapkan Sistem Pengawasan SPPG dan Supplier, Cegah Kongkalikong Program MBG
BPJS Kesehatan berharap Program REHAB tidak hanya membantu penyelesaian tunggakan, tetapi juga menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan masyarakat. Dengan kepesertaan yang aktif kembali, peserta dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan ketika membutuhkan. (*)
Editor : M Tahang