Polresta Barelang Perkuat Pemahaman Personel terhadap KUHP dan KUHAP Terbaru

Eusebius Sara • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 00:00 WIB

 

Personil Polresta Barelang ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru F. Istimewa
Personil Polresta Barelang ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru F. Istimewa
 
 
batampos - Polresta Barelang terus mempersiapkan personelnya menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional melalui sosialisasi dan penyuluhan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan tersebut digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Lantai II Polresta Barelang, Selasa (28/7), sebagai upaya meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas.

Sosialisasi diikuti para pejabat utama Polresta Barelang, personel Polresta, serta perwakilan anggota dari seluruh Polsek jajaran. Hadir sebagai narasumber, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Dr. Parningotan Malau, bersama Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Barelang, Iptu Sonny Hery Santoso.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, yang juga menyerahkan cendera mata kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memperkuat pemahaman hukum bagi jajaran Polresta Barelang.

Dalam sambutannya, Anggoro menegaskan bahwa Polri merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum sekaligus pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel dituntut mampu beradaptasi dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru agar pelaksanaan tugas tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap anggota Polri wajib memiliki pemahaman yang utuh, komprehensif, dan tidak parsial terhadap setiap pembaruan regulasi sebagai bekal dalam menjalankan tugas secara profesional," ujar Anggoro.

Baca Juga: Perceraian di Batam Melonjak Tajam, PN Batam Tangani 177 Gugatan dalam Tujuh Bulan

Ia menambahkan, pemahaman hukum yang baik menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan prosedur di lapangan. Karena itu, peserta diminta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi selama bertugas sehingga dapat ditemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi pemaparan materi, Dr. Parningotan Malau menjelaskan berbagai substansi penting dalam KUHP baru, mulai dari asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, jenis-jenis pidana, hingga sejumlah perubahan mendasar yang perlu dipahami aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sementara itu, Iptu Sonny Hery Santoso memaparkan implementasi KUHAP terbaru, khususnya terkait mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, perlindungan hak asasi manusia, serta prosedur hukum acara pidana yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi personel di lapangan dibahas bersama narasumber sebagai bekal untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam mengambil langkah hukum yang tepat, menghindari pelanggaran prosedur, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang berharap seluruh personel semakin memahami penerapan KUHP dan KUHAP terbaru, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

 
 
Editor : Yofi Yuhendri
KUHAP Baru Polresta Balerang