batampos - Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak selalu disebabkan rendahnya kepatuhan peserta. Sebagian tunggakan justru terjadi karena perubahan kondisi ekonomi yang membuat masyarakat kehilangan kemampuan membayar iuran secara mandiri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Batam memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam agar peserta yang benar-benar tidak mampu dapat dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iuran JKN mereka ditanggung pemerintah.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Batam, Ilham, mengatakan koordinasi dilakukan bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Batam melalui proses verifikasi dan validasi data penduduk.
"BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam melakukan verifikasi dan validasi data penduduk," kata Ilham, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, penetapan seseorang sebagai peserta PBI tidak dilakukan secara otomatis. Proses tersebut mengacu pada hasil verifikasi dan validasi data kesejahteraan sosial yang menjadi kewenangan Dinas Sosial bersama Kementerian Sosial.
Karena itu, peserta JKN yang mengalami kesulitan ekonomi tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah sebelum dapat dialihkan ke segmen PBI.
Sementara itu, bagi peserta yang belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran tetapi memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Melalui Program REHAB 3.0, peserta dapat mencicil tunggakan iuran hingga maksimal 12 bulan. Peserta juga diberikan fleksibilitas memilih skema pembayaran secara mingguan atau bulanan sesuai kemampuan keuangan.
Setelah seluruh cicilan dilunasi sesuai kesepakatan, status kepesertaan JKN akan kembali aktif sehingga peserta dapat memperoleh kembali jaminan pelayanan kesehatan.
Melalui dua pendekatan tersebut, yakni verifikasi untuk kemungkinan dialihkan menjadi peserta PBI dan fasilitas cicilan melalui Program REHAB, BPJS Kesehatan berupaya memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN.
Editor : Yofi Yuhendri