Amsakar Tegaskan RT/RW Tak Bertugas Menagih Pajak

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:08 WIB
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Foto: BP Batam untuk Batam Pos.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Foto: BP Batam untuk Batam Pos.

 


batampos
- Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan polemik terkait pelibatan RT/RW dalam Program Kader Pajak Daerah. Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah menugaskan perangkat RT/RW untuk menagih pajak kepada masyarakat. Peran mereka hanya sebatas membantu pendataan potensi objek pajak dan meningkatkan edukasi perpajakan di lingkungan masing-masing.

Menurut Amsakar, kesalahpahaman muncul setelah pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sebagian masyarakat menafsirkan keterlibatan RT/RW sebagai bagian dari mekanisme penagihan pajak, padahal fungsi yang dimaksud sama sekali berbeda.

“RT/RW tetap menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dalam konteks pajak, yang kami maksud adalah membantu mengidentifikasi objek pajak yang belum terdata atau yang sudah memiliki data kepemilikan tetapi belum terkelola secara optimal,” kata Amsakar saat ditemui di Gedung LAM Batam, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui dua pendekatan, yakni intensifikasi terhadap objek pajak yang sudah terdaftar dan ekstensifikasi dengan mendata objek pajak baru yang belum masuk dalam basis data pemerintah.

Dalam skema tersebut, RT/RW maupun Kader Pajak Daerah hanya bertugas mengidentifikasi potensi pajak di lingkungan masing-masing. Adapun seluruh proses verifikasi, validasi data hingga penetapan kewajiban perpajakan tetap menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kalau ada objek pajak yang sudah jelas kepemilikannya tetapi belum membayar kewajiban pajak, RT/RW hanya memberikan informasi. Selanjutnya tim Bapenda yang melakukan verifikasi. Yang terpenting objek pajaknya lebih dulu terdata,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga meminta RT/RW mengusulkan warga yang aktif di lingkungannya untuk direkrut sebagai Kader Pajak Daerah. Setelah mendapat pelatihan dari Bapenda, para kader akan membantu pendataan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Amsakar membantah anggapan bahwa program tersebut akan menjadi sarana penarikan pajak secara langsung atau membebani masyarakat.

“Ini bukan soal memalak warga. Banyak warga yang sibuk dengan aktivitasnya sehingga pemerintah membutuhkan perpanjangan tangan untuk membantu pendataan dan edukasi. Kader Pajak juga mendapat insentif sesuai dengan tugas yang mereka jalankan,” katanya.

Ia menilai penguatan PAD merupakan kebutuhan strategis bagi Batam yang memiliki tingkat kemandirian fiskal cukup tinggi. Dari total APBD Kota Batam sekitar Rp4,3 triliun, sekitar 56 hingga 58 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Amsakar, kondisi fiskal Batam juga terus mengalami peningkatan. Dua tahun lalu tingkat kemandirian fiskal Batam berada di peringkat kesembilan nasional, sedangkan saat ini telah naik ke posisi kelima.

“Semakin optimal PAD yang kita himpun, semakin banyak pula aspirasi masyarakat yang bisa diwujudkan melalui pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Untuk meredam polemik yang berkembang, Amsakar mengaku telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk Bapenda. Ia meminta setiap perangkat daerah menyampaikan informasi secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

“Saya minta program ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi misinterpretasi. Yang menjadi viral hanya soal RT/RW, padahal dalam KUA-PPAS kami juga menyampaikan berbagai capaian pembangunan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, investasi, Indeks Pembangunan Manusia hingga pengentasan kemiskinan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan Program Kader Pajak Daerah bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah. Dalam proses rekrutmen, RT/RW hanya diminta mengusulkan warga yang dinilai aktif dan memahami kondisi lingkungan sebagai calon kader.

Setelah mengikuti pembekalan, para kader akan membantu memberikan edukasi perpajakan, mendampingi pelayanan perpajakan secara daring, memperbarui data objek dan subjek pajak, mengingatkan wajib pajak, serta membantu distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan dokumen pendataan perpajakan.

Raja menegaskan, Bapenda telah menetapkan batasan yang jelas terhadap tugas para kader. Mereka dilarang memungut uang pajak secara langsung, meminta kata sandi maupun kode OTP wajib pajak, menjanjikan pengurangan pajak secara ilegal, menyebarkan data wajib pajak, ataupun melakukan intimidasi kepada masyarakat.

“Peran RT/RW hanya sebatas membantu mengusulkan calon kader yang memahami kondisi wilayah, sedangkan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di Bapenda,” tegas Raja.

Editor : Yofi Yuhendri
Amsakar pajak Amsakar Achmad Li Claudia Chandra