12 Warga Binaan Rutan Batam Berpeluang Bebas Saat HUT RI ke-81

Eusebius Sara • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 12:19 WIB
ilustrasi - Warga binaan yang sedang dikumpulkan di luar sel Rutan Batam, Kepri (8/5/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
ilustrasi - Warga binaan yang sedang dikumpulkan di luar sel Rutan Batam, Kepri (8/5/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

 

batampos - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momen yang dinantikan sejumlah warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam. Sebanyak 12 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum II (RU II) yang berpeluang membuat mereka langsung bebas apabila disetujui pemerintah.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan remisi tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau untuk diteruskan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Selain 12 warga binaan yang diusulkan menerima RU II, Rutan Batam juga mengajukan 236 warga binaan lainnya sebagai penerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.

“Jadi RU II apabila disetujui maka yang 12 orang akan langsung bebas pada peringatan HUT RI ke-81,” ujar Fajar, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai aturan yang berlaku. Salah satu syarat utama penerima remisi adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam rutan.

“Nama-nama yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan, baik secara administrasi maupun substansi,” katanya.

Menurut Fajar, pemberian remisi bukan hanya sebatas pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi, kata dia, diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIA Batam tercatat sebanyak 1.128 orang. Kebijakan pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, inklusif, serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Editor : Yofi Yuhendri
hut ri ke 81 Permasyarakatan warga binaan rutan batam