batampos – Video yang memperlihatkan aksi pemotongan kabel lampu sorot di kawasan Jembatan Barelang kembali beredar luas di media sosial. Menanggapi video tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan peristiwa itu bukan kejadian baru, melainkan kasus yang telah terjadi pada 28 April 2026 dan sudah ditangani aparat penegak hukum.
BP Batam menegaskan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh informasi yang seolah-olah menggambarkan kejadian tersebut baru saja terjadi.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan petugas Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam langsung melakukan penanganan sesaat setelah menerima laporan kejadian.
Baca Juga: Gakeslab Kepri Minta Pengadaan Alkes Beri Ruang bagi Pengusaha Lokal
"Dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial T.S. dan S.H., telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum," ujar Ariastuty.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan kabel yang dipotong merupakan instalasi lampu sorot milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terpasang menuju bagian atas Jembatan Barelang.
Menurut Ariastuty, kabel tersebut tidak dicuri ataupun dibawa kabur. Pelaku diduga mengira bagian dalam kabel berisi tembaga yang memiliki nilai jual, padahal material kabel tersebut bukan tembaga sehingga ditinggalkan di lokasi.
Meski aset yang dirusak merupakan milik Kementerian PU, BP Batam tetap mengambil langkah pengamanan di kawasan Jembatan Barelang. Pengawasan dilakukan melalui Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan dengan meningkatkan patroli rutin serta memperkuat koordinasi bersama aparat kepolisian guna mencegah aksi vandalisme maupun perusakan fasilitas publik.
Selain itu, BP Batam juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai pemilik aset.
Ariastuty mengajak masyarakat ikut berperan menjaga seluruh fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah. Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah kerusakan aset negara yang digunakan bersama.
Baca Juga: Anak Kandung Bawa Kabur Uang DP Rumah Rp67 Juta, Ditangkap Lima Jam Kemudian
"Fasilitas publik merupakan milik bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak aset negara," katanya.
Ia menambahkan, Jembatan Barelang bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi ikon Kota Batam sekaligus destinasi wisata yang memiliki nilai strategis bagi daerah.
"Jembatan Barelang adalah kebanggaan masyarakat Batam. Karena itu, mari bersama-sama menjaga dan melindunginya agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat sekarang maupun generasi mendatang," tutup Ariastuty. (*)
Editor : M Tahang