batampos - Keluhan masyarakat terkait kemacetan yang terus terjadi di Jalan Marina City, Kecamatan Batuaji, dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Ruas jalan yang menjadi penghubung kawasan permukiman, industri, hingga pusat perdagangan itu dinilai sudah tidak lagi mampu menampung tingginya mobilitas kendaraan setiap hari.
Pengamat Tata Kota, Prastiwo, menilai kemacetan tidak hanya dipicu meningkatnya jumlah kendaraan, tetapi juga akibat berubahnya fungsi jalan karena aktivitas di bahu jalan.
Menurutnya, terdapat dua faktor utama penyebab kemacetan. Pertama, meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada bertambahnya jumlah kendaraan, termasuk kendaraan berat yang melayani berbagai proyek pembangunan di kawasan tersebut.
"Faktor kedua justru lebih dominan, yakni penggunaan bahu jalan untuk pasar dadakan dan lapak-lapak yang memakan badan jalan. Inilah yang paling besar pengaruhnya terhadap kemacetan," ujar Prastiwo.
Baca Juga: Aktivasi IKD Wajib Tatap Muka, Tak Bisa Lewat Telepon atau WhatsApp
Ia menjelaskan, pertumbuhan jumlah kendaraan terjadi secara bertahap. Namun, ketika ruang jalan menyempit akibat aktivitas perdagangan di bahu jalan, kapasitas jalan langsung berkurang sehingga antrean kendaraan semakin panjang, terutama pada jam-jam sibuk.
Menurut Prastiwo, langkah paling cepat yang dapat dilakukan pemerintah adalah mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya dengan menertibkan penggunaan bahu jalan.
Sementara itu, pelebaran jalan merupakan solusi jangka panjang yang telah direncanakan BP Batam pada 2027.
"Untuk jangka pendek, yang paling penting adalah mengembalikan ruas jalan sesuai fungsinya. Kalau bahu jalan kembali steril, kapasitas jalan otomatis akan meningkat," katanya.
Selain itu, Prastiwo juga menyoroti tingginya aktivitas kendaraan berat di kawasan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu menegakkan aturan mengenai kelas jalan agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas ruas jalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024.
Ia mengingatkan kendaraan over dimension over load (ODOL) tidak hanya memperparah kemacetan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
"Penertiban kendaraan sesuai kelas jalan harus dilakukan. Selain mengurangi kepadatan, langkah ini juga penting untuk menjaga umur jalan agar tidak cepat rusak," ujarnya.
Di sisi lain, Prastiwo menilai penataan pasar kaget tidak cukup hanya melalui penertiban. Pemerintah juga harus menyiapkan lokasi yang layak agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
"Pemerintah Kota harus menyediakan lahan khusus bagi masyarakat untuk berdagang. Contohnya bisa dilihat di kawasan Batu Besar menuju Nongsa. Jalan tetap lebar dan pelaku UMKM memiliki tempat yang telah ditentukan. Kuncinya pemerintah harus tegas, tetapi tetap humanis," katanya.
Baca Juga: Polda Kepri Selidiki Kasus Dua CPMI Korban Penyekapan di Myanmar
Menurut Prastiwo, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, dampak yang paling mengkhawatirkan bukan hanya terganggunya aktivitas ekonomi, tetapi juga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
"Yang paling rawan adalah kecelakaan yang dapat berujung pada hilangnya nyawa masyarakat. Itu yang harus menjadi perhatian utama pemerintah," tegasnya.
Terkait sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam, Prastiwo optimistis koordinasi akan lebih efektif karena berada di bawah kepemimpinan yang sama.
"Saya percaya dengan satu kepala pemerintahan di bawah Pak Amsakar, koordinasi dan sinergitas akan lebih terjaga. Tinggal bagaimana seluruh perangkat di bawahnya saling berkoordinasi menjalankan arahan tersebut," ujarnya.
Ia menilai, dari sudut pandang masyarakat, kondisi Jalan Marina City sudah berada dalam kategori darurat sehingga membutuhkan penanganan segera.
"Dari perspektif masyarakat, kondisinya sudah darurat. Pemerintah Kota harus turun tangan sekarang. Jangan menunggu pelebaran jalan selesai, karena langkah-langkah cepat sebenarnya sudah bisa dilakukan mulai dari mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri