batampos - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan disambut positif kalangan sekolah di Batam. Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang agar anggaran pendidikan dapat difokuskan sepenuhnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran, sementara program pemenuhan gizi siswa tetap berjalan melalui skema pendanaan tersendiri.
Kepala SMP Negeri 12 Batam, Nurmi, mengatakan pihak sekolah menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dijalankan seluruh pemangku kepentingan
"Ya, kita mengikuti saja keputusan MK. Itu salah satu bentuk konstitusional negara kita. Jadi, kita mengikuti apa yang menjadi keputusan MK," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nurmi, pemisahan sumber pendanaan akan membuat alokasi anggaran pendidikan lebih terarah untuk memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Ia berharap dana pendidikan tidak lagi terbebani untuk membiayai program di luar fungsi utamanya sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan sekolah dan peserta didik.
"Kalau dampaknya ke sekolah, kami berharap dengan adanya pemisahan ini anggaran yang memang untuk sekolah bisa benar-benar dimanfaatkan, terutama untuk anak-anak kita," katanya.
Baca Juga: Vape Etomidate Dijual Rp 2.8 Juta di KTV Grand Ozon Batam
Meski demikian, Nurmi menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar mengajar. Menurutnya, asupan gizi yang baik akan berpengaruh terhadap kesehatan, konsentrasi, dan kesiapan siswa mengikuti pembelajaran di kelas.
"Kalau MBG, tentu kita berharap tetap ada. Program ini membantu memenuhi kebutuhan gizi anak sehingga mereka lebih siap mengikuti proses belajar," ujarnya.
Nurmi juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sejauh ini belum memengaruhi operasional SMP Negeri 12 Batam. Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dengan dukungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Untuk SMPN 12, alhamdulillah tidak ada perubahan anggaran. Dana BOS tetap berjalan dan bantuan sarana prasarana dari pemerintah juga tidak terlalu terdampak," katanya.
Ia menegaskan hingga kini tidak ada pemotongan Dana BOS maupun anggaran operasional sekolah.
"Kalau anggaran di sekolah itu hanya BOS. Tidak ada pemotongan," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik. Menurut Nurmi, gaji, tunjangan, maupun tunjangan profesi guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
"Guru sampai hari ini tidak ada yang dikurangi, baik yang dari APBD maupun APBN. Sertifikasi guru juga tetap berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Saat ini SMP Negeri 12 Batam memiliki 36 guru yang seluruhnya berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun tenaga non-ASN yang masih bekerja di sekolah tersebut merupakan tenaga kependidikan, seperti staf tata usaha, yang pembiayaannya berasal dari Dana BOS.
Nurmi berharap putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola anggaran pendidikan agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Di sisi lain, ia berharap Program Makan Bergizi Gratis tetap dipertahankan karena dinilai memberikan manfaat nyata, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Semoga anggaran pendidikan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemajuan pendidikan. Sementara MBG juga tetap berjalan karena memang dibutuhkan anak-anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu," tutupnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri