Dijambret di Batamindo, Korban Ceritakan Detik-detik Perampasan 2 Ponsel

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:46 WIB
Terdakwa Rivaldy Tua Sitorus dan Suhendra Sudrajat Lubis usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/8/2026). F.Azis/Batam Pos
Terdakwa Rivaldy Tua Sitorus dan Suhendra Sudrajat Lubis usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/8/2026). F.Azis/Batam Pos

batampos - Prastika Sifa Rizkia tak menyangka perjalanan pulang bersama adiknya berakhir menjadi mimpi buruk. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/8/2026), ia mengungkap sempat merasa dibuntuti sejak melintas di kawasan Bukit Kemuning sebelum dua pria memepet sepeda motornya dan merampas dua telepon genggam milik mereka di kawasan Pintu 5 Batamindo.

Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan pencurian dengan kekerasan yang menjerat Rivaldy Tua Sitorus dan Suhendra Sudrajat Lubis. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri menghadirkan saksi korban serta anggota Unit Opsnal Polsek Sei Beduk.

Di hadapan majelis hakim, Prastika menceritakan peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, ia mengendarai sepeda motor sambil membonceng adiknya menuju kawasan Pintu 5 Batamindo, Kecamatan Sei Beduk.

"Awalnya kami merasa diikuti. Tidak lama kemudian motor kami dipepet. Kedua terdakwa langsung mengambil HP saya dan HP adik saya yang disimpan di saku jaket," ujar Prastika.

Korban mengaku sempat berusaha menggagalkan aksi tersebut dengan menendang sepeda motor yang dikendarai para pelaku agar kehilangan keseimbangan. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

"Kami sempat menendang motor mereka. Setelah itu kami juga mengejar, tetapi mereka berhasil kabur ke arah Batuaji," katanya.

Baca Juga: Top Up Saldo Ditangguhkan, Driver Maxim Batam Tak Bisa Terima Order

Usai kejadian, Prastika bersama keluarganya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk.

Dalam persidangan, anggota Unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terdakwa di kawasan Punggur.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Infinix Hot 11 Play, satu unit iPhone 13 Starlight, kotak kedua telepon genggam tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BP 2030 P yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap aksi itu bermula ketika kedua terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor di kawasan Bukit Kemuning untuk mencari sasaran. Mereka kemudian melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa dua telepon genggam.

Korban lalu dibuntuti hingga memasuki kawasan Pintu 5 Batamindo. Saat situasi dinilai aman, sepeda motor korban dipepet dari sisi kiri. Salah seorang terdakwa kemudian merampas dua telepon genggam yang berada di saku jaket korban sebelum keduanya melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, Prastika mengalami kerugian sekitar Rp1,1 juta, sedangkan korban lainnya, Newina Athenia Putri, mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Atas perbuatannya, Rivaldy Tua Sitorus dan Suhendra Sudrajat Lubis didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Polsek Sei Beduk batamindo begal perampasan pn batam