BP Batam Verifikasi Kaveling Ruang Laut, Tindak Lanjuti Arahan Menteri ATR/BPN

Antara • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Caludia
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Caludia

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai melakukan verifikasi terhadap alokasi kaveling ruang laut di sejumlah lokasi sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait penertiban praktik pengavelingan laut yang tidak sesuai prosedur.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pihaknya menyambut baik arahan pemerintah pusat dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyambut baik statement Pak Menteri dan akan melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kompleksitas persoalan tersebut," kata Amsakar di Batam, Rabu.

Menurutnya, BP Batam saat ini tengah memverifikasi seluruh alokasi ruang laut yang pernah diterbitkan. Proses tersebut mencakup identifikasi badan usaha penerima alokasi, lokasi kawasan, hingga titik koordinat masing-masing lahan.

"Yang kami lakukan sekarang adalah melakukan verifikasi terhadap pengalokasian lahan yang telah dilakukan. Nanti akan kami urut, badan usaha apa, berada di wilayah mana, dan titik koordinatnya di mana. Setelah itu baru tim bersama akan membahas penyelesaiannya," ujarnya.

Amsakar mengungkapkan hasil pengecekan awal menunjukkan sejumlah lahan yang pernah dialokasikan masih berupa wilayah laut dan belum dimanfaatkan oleh pemegang izin.

"Setelah kami lakukan crosscheck, ternyata lahan-lahan ini belum dikelola. Masih berupa wilayah laut. Syukur kalau kemudian pemilik PL tersebut mengembalikannya kepada pemerintah, sehingga kita bisa memulai lagi dari awal," katanya.

Selain melakukan verifikasi, BP Batam juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh pedoman mengenai tata kelola ruang laut yang sesuai dengan regulasi terbaru.

"Kami sudah melayangkan surat kepada kementerian pada hari Senin (3/8), untuk mendapatkan gambaran soal tata kelola yang semestinya, karena ada beberapa regulasi terbaru yang muncul," ujar Amsakar.

Regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan pengaturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pendataan dan Penataan Tanah Terlantar.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Harlas Buana menjelaskan alokasi ruang laut tersebut diterbitkan dalam kurun waktu 2002 hingga sekitar 2015.

Menurut Harlas, lokasi pengalokasian tersebar di dua kawasan utama, yakni Teluk Tering serta kawasan Tiban Laut hingga Jodoh.

"Pengalokasian itu mulai dari tahun 2002 sampai sekitar 2015. Titiknya tersebar di dua lokasi besar, yaitu Teluk Tering dan kawasan Tiban Laut hingga Jodoh," katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan mengenai praktik pengavelingan kawasan laut tanpa prosedur yang sah. Menurutnya, kasus terbanyak ditemukan di Batam, meski praktik serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," ujar Nusron. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
Kaveling Laut ATR BPN bp batam amsakar achmad batam