batampos – Gelombang penutupan pabrik garmen di Jawa Tengah mulai memunculkan kekhawatiran di Batam. Setelah dua perusahaan garmen di Jawa Tengah menutup operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.472 pekerja pada Juli 2026, beredar informasi mengenai dugaan rencana penghentian operasional PT Ghimli Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota.
Informasi yang diterima Batam Pos menyebutkan perusahaan tersebut dikabarkan akan menghentikan operasional pada Februari 2027. Saat ini PT Ghimli Indonesia disebut masih mempekerjakan lebih dari 1.000 karyawan, dengan sekitar 800 hingga 900 orang berstatus karyawan tetap.
Sumber Batam Pos juga menyebut nilai kewajiban pesangon diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar, sementara nilai aset perusahaan disebut hanya sekitar Rp5 miliar. Selain itu, beredar informasi bahwa sebagian mesin produksi mulai direlokasi ke Pulau Jawa. Namun, seluruh informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Baca Juga: Ocarina Batam Hadirkan Wajah Baru, Tiket Masuk Dihapus dan Fokus Jadi Destinasi Terpadu
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menegaskan kondisi industri di Batam hingga kini masih stabil dan belum menunjukkan gejala seperti yang terjadi di Jawa Tengah.
"Batam stabil banget. Investasi PMA maupun PMDN masih cukup tinggi. Untuk penutupan industri garmen di Kepri tidak ada, masih aman," kata Diky kepada Batam Pos, Kamis (6/8).
Menurut Diky, informasi mengenai PT Ghimli Indonesia lebih berkaitan dengan ketidakpastian proyek yang sedang dikerjakan perusahaan, bukan keputusan untuk menutup usaha secara permanen.
"Memang mereka sangat bergantung pada proyek. Kalau proyek masuk, mereka beroperasi lagi. Perusahaan-perusahaan seperti itu umumnya hidup dari proyek," ujarnya.
Baca Juga: BMSDA Perluas Normalisasi Drainase, Sejumlah Titik Rawan Genangan Jadi Prioritas
Ia mengakui setiap perusahaan memiliki potensi menghentikan operasional apabila tidak lagi memperoleh pesanan. Namun hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan resmi terkait rencana penutupan maupun pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tersebut.
"Kalau dari Disnaker, informasi yang valid itu ketika ada laporan dari pekerja. Sampai hari ini belum ada laporan. Artinya masih aman," katanya.
Diky menjelaskan, pengawasan Disnaker difokuskan pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja, seperti pembayaran upah, lembur, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga pembayaran kompensasi maupun pesangon apabila terjadi PHK.
"Kalau misalnya gaji tidak dibayar, BPJS tidak didaftarkan, lembur tidak dibayar, atau hak-hak lainnya tidak dipenuhi, itu menjadi kewenangan kami untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Apabila di kemudian hari muncul persoalan ketenagakerjaan, lanjut Diky, pemerintah akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan secara persuasif untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menyatakan PHK di PT Victory Apparel Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia Jepara merupakan langkah terakhir setelah kedua perusahaan mengalami kesulitan usaha. Kedua perusahaan tersebut resmi menghentikan operasional pada Juli 2026 dan memberhentikan total 1.472 pekerja.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan hingga saat ini belum terdapat indikasi penutupan industri garmen di Batam maupun wilayah Kepri lainnya. (*)
Editor : Jamil Qasim