Sorotan Pengavelingan Laut di Batam

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Kendaraan dump truck menurunkan material untuk mereklamasi salah satu pesisir Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Akar Bhumi Indonesia Untuk Batam Pos
Kendaraan dump truck menurunkan material untuk mereklamasi salah satu pesisir Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Akar Bhumi Indonesia Untuk Batam Pos

batampos – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai maraknya pengavelingan laut di Batam memicu perhatian publik terhadap tata kelola ruang pesisir. Persoalan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat atas ruang publik.

Di tengah proses verifikasi sejumlah alokasi ruang laut yang dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam, kalangan akademisi dan pengamat menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola kawasan pesisir secara menyeluruh.

Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, Rikson Pandapotan Tampubolon, mengatakan pengelolaan ruang laut harus berpijak pada tiga prinsip utama, yakni keadilan ekologis, kepastian hukum, dan kepentingan publik.

Menurutnya, laut tidak dapat dipandang semata sebagai objek investasi karena memiliki fungsi sosial, ekologis, dan ekonomi yang menjadi hak bersama masyarakat.

"Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas sekaligus wajah Indonesia di Selat Malaka. Karena itu, tata kelola ruang laut harus menjadi contoh nasional, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan ruang bagi masyarakat," ujar Rikson, Kamis (6/8).

Ruang Publik Berpotensi Tergerus

Rikson menilai praktik pengavelingan laut berpotensi mengubah ruang publik menjadi kawasan yang dikuasai secara privat. Ketika pesisir dipagari, direklamasi, atau akses masyarakat dibatasi, maka hak publik untuk menikmati kawasan pantai ikut berkurang.

"Pantai bukan halaman belakang pengembang," tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib mengacu pada rencana tata ruang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kajian lingkungan, serta seluruh prosedur perizinan yang berlaku.

Menurut Rikson, tata ruang seharusnya menjadi instrumen yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan, bukan sekadar memberikan ruang bagi investasi.

Reklamasi Berisiko Merusak Ekosistem

Dari sisi lingkungan, Rikson mengingatkan reklamasi maupun perubahan bentang pesisir tanpa perencanaan matang berpotensi merusak ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Kerusakan tersebut dapat mengganggu habitat ikan sekaligus mengurangi fungsi alami kawasan pesisir sebagai pelindung daratan dari abrasi dan gelombang.

Selain itu, perubahan bentang pesisir juga dinilai dapat mengubah pola arus laut sehingga setiap rencana reklamasi harus didukung kajian lingkungan yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak.

Nelayan Jadi Kelompok Paling Rentan

Menurut Rikson, nelayan merupakan kelompok yang paling cepat merasakan dampak perubahan tata ruang pesisir.

Penyempitan wilayah tangkap dan rusaknya habitat ikan berpotensi meningkatkan biaya operasional sekaligus menurunkan hasil tangkapan.

"Kalau ruang tangkap semakin menyempit dan habitat ikan rusak, nelayan tentu yang pertama merasakan dampaknya," katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan nelayan, tetapi juga berpengaruh terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan ketahanan pangan.

Rikson bahkan menilai Batam mulai menghadapi kondisi yang disebutnya sebagai "darurat ruang publik", ditandai semakin terbatasnya akses masyarakat menuju pantai akibat berkembangnya kawasan komersial dan permukiman.

Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi

Selain aspek lingkungan, Rikson mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan ruang pesisir.

Ia menegaskan setiap penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) harus sesuai dengan rencana tata ruang, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjamin hak masyarakat.

Jika ketentuan tersebut diabaikan, persoalan pemanfaatan ruang berpotensi berkembang menjadi sengketa administrasi, konflik sosial, hingga gugatan hukum.

"Kalau kepastian hukum tidak dijaga, investasi juga yang akan dirugikan. Kepastian hukum justru menjadi syarat penting bagi investasi yang sehat," ujarnya.

Ia mendorong sinkronisasi kewenangan antara BP Batam, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pemerintah daerah melalui pendekatan satu peta, satu data, dan satu kebijakan.

Menurutnya, integrasi kepemimpinan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dapat menjadi momentum mengakhiri tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Rikson juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang pesisir, memperketat pengawasan reklamasi dan pengavelingan laut, serta memastikan akses masyarakat terhadap pantai tetap terjaga.

"Keberhasilan Batam tidak cukup hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga ruang publik dan kelestarian lingkungan pesisir," katanya.

BP Batam Lakukan Verifikasi Ulang

Sorotan mengenai pengavelingan laut mencuat setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut Batam sebagai salah satu daerah yang menghadapi persoalan tersebut. Menindaklanjuti hal itu, BP Batam melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah alokasi lahan di kawasan laut.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya menyambut baik perhatian pemerintah pusat sebagai momentum memperbaiki tata kelola ruang laut.

"Kami menyambut baik apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN. Ini menjadi momentum untuk memastikan tata kelola lahan di BP Batam berjalan sesuai ketentuan," kata Amsakar dalam konferensi pers di Batam Centre, Rabu (5/8), didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

Amsakar menjelaskan, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 3 Agustus 2026 guna meminta penjelasan sekaligus menyelaraskan pemahaman terkait regulasi terbaru mengenai pengelolaan kawasan laut.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses evaluasi memiliki dasar hukum yang jelas.

Dari hasil pengecekan awal, BP Batam menemukan sejumlah lokasi yang masih berupa kawasan laut dan belum dimanfaatkan oleh pemegang alokasi.

Karena itu, BP Batam kini melakukan pendataan dan verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan.

"Yang kami lakukan sekarang adalah verifikasi ulang. Kami ingin mengetahui secara pasti wilayah mana saja yang masuk dalam objek evaluasi," ujar Amsakar.

Ia menegaskan, apabila hasil evaluasi nantinya menunjukkan adanya alokasi yang harus disesuaikan atau dikembalikan sesuai ketentuan, BP Batam akan mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.

"Kalau memang nantinya ada penetapan lokasi yang harus dikembalikan, tentu kami akan mengikuti aturan. Tetapi yang paling penting sekarang adalah memastikan seluruh datanya terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh tim," katanya. (*)

Editor : Putut Ariyo
Pengavelingan Laut Batam Nusron Wahid Tata Ruang Pesisir bp batam investasi batam