batampos – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (Pemda) guna memperkuat stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilakukan tepat waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi keuangan sejumlah daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menerima berbagai aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
"Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/8).
Bantuan Cair Pekan Depan
Purbaya menjelaskan pemerintah memutuskan memberikan bantuan keuangan agar kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.
Baca Juga: Inilah, 4 Proyek Pengendalian Banjir 2026 di Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang
"Sebagai bentuk perhatian yang sangat besar dari Presiden terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, Presiden telah memberi petunjuk untuk memberikan bantuan dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan, proses administrasi penyaluran bantuan saat ini sedang diselesaikan sehingga dana ditargetkan mulai dicairkan paling lambat pekan depan.
"Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai PPPK di pemerintah daerah," jelasnya.
Disalurkan Berdasarkan Kebutuhan Daerah
Total bantuan sebesar Rp20,5 triliun akan dibagikan kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Purbaya menegaskan besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah tidak sama, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
"Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah," ujarnya.
Menurut Purbaya, skema tersebut dirancang agar bantuan pemerintah pusat tepat sasaran dan mampu memperkuat kondisi fiskal daerah.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK secara tepat waktu, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik tanpa terganggu persoalan keterbatasan anggaran daerah. (*)
Editor : Putut Ariyo