31 Motor Berknalpot Brong Ditindak, Polresta Barelang Perketat Perburuan Balap Liar

Eusebius Sara • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 15:05 WIB
Polisi memeriksa kendaraan yang terjaring operasi KRYD. F.Istimewa
Polisi memeriksa kendaraan yang terjaring operasi KRYD. F.Istimewa

batampos - Suara knalpot brong yang kerap mengganggu ketenangan warga menjadi sasaran patroli gabungan Polresta Barelang. Dalam razia yang digelar hingga dini hari, polisi menindak 31 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi balap liar.

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia gabungan tersebut berlangsung Jumat (7/8) mulai pukul 00.00 hingga 03.00 WIB di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Barelang.

Razia diawali apel gabungan yang dipimpin Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kepri AKBP Sofyan. Apel tersebut menjadi persiapan personel sebelum diterjunkan dalam patroli skala besar untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Sekitar pukul 00.45 WIB, apel khusus kembali digelar untuk mengantisipasi aksi balap liar, terutama pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Apel dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahean sebelum personel bergerak menyisir sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian.

Dalam pelaksanaannya, patroli dipimpin Kaur Bin Ops Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra dengan metode hunting system. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis dan melengkapi dokumen kendaraan.

Baca Juga: Dari Thailand Menuju Indonesia, 1,36 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun Digagalkan di Kepri

Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Polresta Barelang akan terus melakukan kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedepankan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan dan menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arbi.

Hasil operasi menunjukkan sebanyak 31 sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang.

Kepolisian menegaskan akan terus merespons laporan masyarakat terkait aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong. Masyarakat juga diimbau mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak terlibat balap liar, serta memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau pengaduan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Satlantas ETLE Mobile KYRD knalpot brong Polresta Balerang