IPAL Jadi Syarat Penting Dapur SPPG, Satu Dapur di Batam Masih Suspend

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:22 WIB

 

Kepala SPPG Kota Batam, Defri
Kepala SPPG Kota Batam, Defri

 
batampos
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batam. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari standar infrastruktur sebelum dapur dapat menjalankan operasional secara optimal.

Saat ini, masih terdapat satu dapur SPPG di Batam yang berstatus suspend karena belum memenuhi sejumlah standar infrastruktur, termasuk persoalan IPAL dan alur kerja dapur.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Batam Defri mengatakan, SPPG Baloi Permai 5 menjadi satu-satunya dapur di Batam yang hingga kini masih berstatus suspend. Penghentian sementara tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026.

“Untuk saat ini yang masih di-suspend adalah SPPG Baloi Permai 5. Belum ada lagi yang di-suspend,” kata Defri saat dikonfirmasi.

Menurutnya, status suspend diberikan karena infrastruktur dapur tersebut belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum tersedianya IPAL.

“Masalahnya pada infrastruktur. Alur dapurnya belum sesuai dan belum memiliki IPAL,” ujarnya.

Selain IPAL, tata alur kerja di dalam dapur juga menjadi perhatian. Standar tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas pengolahan makanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses operasional.

Baca Juga: Kibarkan Merah Putih di Pulau Sahi, Lanud RSA Natuna Promosikan Wisata Bahari

Defri menjelaskan, standar infrastruktur menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pengawasan SPPG. Pengelola tidak hanya dituntut memenuhi fasilitas utama dapur, tetapi juga memastikan seluruh sistem pendukung sesuai persyaratan.

Saat ini, pengelola SPPG Baloi Permai 5 tengah melakukan pembenahan. Mereka diberikan waktu selama dua pekan untuk menyelesaikan renovasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Saat ini masih dalam masa perbaikan. Kami memberikan waktu dua minggu untuk renovasi. Ini merupakan minggu pertama,” jelasnya.

Jika dalam batas waktu tersebut seluruh perbaikan berhasil dilakukan dan persyaratan telah dipenuhi, status suspend dapat dievaluasi kembali. Namun, apabila tidak ada perbaikan sesuai ketentuan, sanksi yang lebih berat dapat diberikan.

“Kalau setelah dua minggu belum juga memenuhi ketentuan, ancamannya bisa suspend permanen,” tegas Defri.

Defri menambahkan, pengawasan terhadap dapur SPPG dilakukan secara berjenjang. Setiap temuan tidak serta-merta langsung berujung pada pemberian sanksi, melainkan melalui proses pelaporan dan pemeriksaan.

Laporan awal biasanya berasal dari Kepala SPPG. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada koordinator kecamatan, koordinator wilayah, koordinator regional hingga KPPG sebelum diproses oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penetapan sanksi.

“Jadi biasanya laporan awal berasal dari Kepala SPPG yang kemudian diteruskan kepada koordinator kecamatan, koordinator wilayah, koordinator regional, hingga KPPG sebelum diproses oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk penetapan sanksi,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan infrastruktur bukan satu-satunya alasan sebuah dapur SPPG dapat dikenai sanksi suspend. Terdapat sejumlah kondisi lain yang juga menjadi perhatian dalam pengawasan.

Baca Juga: Ahli Pidana Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Dwi Putri Tertunda

Mulai dari infrastruktur dapur yang tidak layak, praktik kecurangan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), markup, hingga terjadinya kejadian luar biasa (KLB).

“Banyak standar infrastruktur yang harus dipenuhi dapur, mulai dari infrastruktur dapur yang tidak layak, praktik kecurangan seperti KKN, markup, hingga terjadinya KLB,” ujarnya.

Sebelum sanksi suspend dijatuhkan, pengelola SPPG pada umumnya terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui teguran dan peringatan.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat, penghentian operasional dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses perbaikan dalam jangka waktu tertentu.

“Biasanya kami memberikan permohonan perbaikan dan peringatan terlebih dahulu. Tetapi kalau pelanggarannya besar, bisa langsung di-suspend,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
SPPG Batam suspend KLB BGN ipal