Ombudsman Soroti Drainase Batam Tak Seimbang dengan Pertumbuhan Penduduk

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (istimewa)
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (istimewa)

 batampos - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menilai persoalan banjir di Batam membutuhkan pembenahan sistem drainase secara menyeluruh. Pertumbuhan penduduk dan perubahan kawasan resapan air dinilai membuat sistem drainase yang ada semakin tidak seimbang dengan kebutuhan kota.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan jumlah penduduk Batam yang kini mencapai sekitar 1,4 juta jiwa membuat kebutuhan infrastruktur kota berubah. Perbaikan drainase di sejumlah titik dinilai tidak cukup jika tidak disertai pembenahan dari hulu hingga hilir.

“Harus ada penyusunan ulang landscape dan drainase secara radikal,” kata Lagat, Selasa (11/8).

Menurut dia, masifnya pembangunan dan perubahan fungsi kawasan buffer zone turut mengurangi daerah resapan air. Akibatnya, limpasan air dari kawasan hulu berpotensi membebani saluran di wilayah hilir.

“Dengan masifnya pembangunan dan izin dari BP Batam dan perubahan buffer zone tentu merubah landscape,” ujarnya.

Baca Juga: Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin Dijadwalkan Besok, Aparat Masih Geledah MV King Sun

Lagat mencontohkan kawasan Simpang Flyover Laluan Madani yang berpotensi mengalami banjir jika seluruh limpasan air terkumpul pada sistem drainase yang kapasitasnya tidak lagi memadai.

Ombudsman mendorong pemerintah tidak lagi mengalokasikan buffer zone yang masih berfungsi sebagai daerah resapan. Jika lahan terbuka untuk drainase terbatas, pemerintah dapat mempertimbangkan pembangunan drainase di bawah jalan atau bahu jalan.

Penghijauan kota juga perlu diperkuat untuk menambah kawasan resapan air. Selain itu, pengelolaan limbah masyarakat dinilai perlu menjadi bagian dari pembenahan sistem perkotaan.

Lagat mengingatkan infrastruktur yang dibangun untuk jumlah penduduk yang lebih kecil belum tentu mampu menampung beban kota saat populasi terus bertambah.

 

“Kalau ini tidak dibenahi secara masif, titik-titik yang telah diperbaiki akan kembali rusak tiga atau empat tahun mendatang, banjir dan lain-lain,” ujarnya.

Karena itu, Ombudsman mendorong Pemkot Batam dan BP Batam menyusun kembali tata ruang serta sistem drainase dengan memperhitungkan pertumbuhan penduduk dan perubahan fungsi lahan. Penanganan banjir dinilai tidak cukup hanya dilakukan setelah genangan terjadi. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
bp batam ombudsman kepri drainase banjir pemko batam