batampos – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Kepala UPTD RPH Batam, Leny Hermayanti, mengatakan edukasi dilakukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih daging dengan proses penyembelihan yang jelas dan sesuai ketentuan.
“Kami melakukan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui media sosial ataupun memberikan edukasi ke masyarakat langsung terkait pentingnya mendapatkan daging ASUH yang jelas keterlacakan penyembelihannya,” kata Leny saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).
Menurut Leny, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam juga terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan ternak yang dilakukan di luar RPH.
Ia menyebut masih ditemukan peternak yang melakukan pemotongan ternak di kandang sendiri. Praktik tersebut dinilai menyalahi ketentuan karena pemotongan ternak seharusnya dilakukan di RPH.
“Masih banyak ditemukan peternak yang melakukan pemotongan ternak di kandang sendiri. Ini merupakan pemotongan ilegal karena seluruh pemotongan harus dilaksanakan di RPH Batam,” ujarnya.
Meski diperkirakan hanya sekitar 10 hingga 20 persen dari total pemotongan, praktik tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah. Sebab, proses penyembelihan hingga penanganan daging di luar RPH belum tentu memenuhi prinsip ASUH maupun standar kesejahteraan hewan.
“Ada kekhawatiran bahwa penyembelihan belum sepenuhnya merata dalam penerapan kaidah ASUH dan untuk kesejahteraan hewan. Jangan sampai daging tersebut dijual di pasaran tanpa melalui prosedur yang baik,” katanya.
Juleha Bersertifikat
Leny mengatakan salah satu upaya memastikan proses penyembelihan memenuhi ketentuan dilakukan dengan melibatkan juru sembelih halal (Juleha) yang telah mendapatkan pembekalan mengenai tata cara penyembelihan halal dan kesejahteraan hewan.
“Juleha kami sudah memiliki sertifikasi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” jelasnya.
Selain memperkuat pengawasan dan edukasi, UPTD RPH Batam juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan fasilitas pemotongan resmi dengan meningkatkan sarana dan prasarana RPH.
Saat ini, tarif pemotongan di RPH Batam ditetapkan sebesar Rp90 ribu untuk sapi dengan berat di bawah 500 kilogram dan Rp105 ribu untuk sapi dengan berat di atas 500 kilogram.
Rata-rata pemotongan di RPH Batam mencapai sekitar 40 ekor sapi per bulan. Dari aktivitas tersebut, RPH memperoleh pendapatan sekitar Rp4 juta per bulan.
Siapkan Layanan Pengkarkasan
Ke depan, pemerintah juga menyiapkan penambahan jenis layanan di RPH Batam. Di antaranya jasa pengkarkasan yang meliputi pengulitan, pencucian jeroan dan pembelahan karkas.
Selain itu, akan disiapkan jasa pencincangan daging untuk memenuhi kebutuhan katering maupun kegiatan adat.
“Penambahan layanan tersebut masih menunggu dasar hukum melalui perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang saat ini dalam proses. Semoga saat disahkan dapat menambah pendapatan daerah,” kata Leny.
Penambahan layanan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemanfaatan fasilitas RPH, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan pemotongan serta pengolahan daging yang sesuai standar.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi RPH Batam meningkatkan pemanfaatan layanan resmi dan mendukung pencapaian target retribusi daerah sebesar Rp100 juta pada 2026. (*)
Editor : Jamil Qasim