Penindakan THM Dinilai Tak Ganggu Kunjungan Wisman ke Batam

Abdul Aziz Maulana • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata ketika diwawancarai Batam pos seusai menghadiri ulang tahun ke-28 Batam Pos, Senin, (10/8) F. Jamaluddin/Batam pos
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata. F. Jamaluddin/Batam pos

batampos — Rentetan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Batam oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dinilai belum akan mengganggu arus kunjungan wisatawan mancanegara ke kota industri tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pemerintah daerah mendukung langkah aparat dalam menegakkan hukum. Menurut dia, Batam memiliki banyak pilihan destinasi wisata sehingga kunjungan wisatawan asing tidak semata-mata bergantung pada THM.

“Penindakan yang terjadi belakangan ini kami sangat mendukung untuk penegakan hukum. Dari Pemko Batam juga telah diatur tentang perizinan THM,” kata Ardiwinata, Sabtu (15/8).

Ia menilai keberadaan destinasi lain menjadi penyangga sektor pariwisata Batam. Wisatawan mancanegara, kata dia, dapat menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan, menikmati kuliner, mengikuti aktivitas *sport tourism*, hingga mengunjungi kawasan bersejarah.

“Hal itu juga dirasa tidak berdampak bagi kunjungan wisman sebab dari kalangan mereka tujuannya tidak hanya ke lokasi itu. Masih banyak destinasi yang ditawarkan di Kota Batam seperti pusat perbelanjaan, *sport tourism*, kuliner, dan juga heritage,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan ketika aparat Bareskrim kembali menyasar salah satu pusat hiburan malam di Batam. Pada Sabtu siang, sejumlah personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dan menyisir Club F1 yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.

Aparat memasang garis polisi di bagian depan serta sejumlah akses utama menuju klub. Langkah tersebut membuat aktivitas di lokasi terhenti dan menambah daftar tempat hiburan malam di Batam yang menjadi sasaran penindakan aparat dalam beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, polisi juga menyegel HH Club atau Planet 3.0 serta V Club dan P2 yang berada dalam satu gedung di kawasan Newton, Jodoh.

Rangkaian penindakan tersebut menempatkan bisnis hiburan malam Batam dalam sorotan. Namun bagi pemerintah kota, penegakan hukum dan geliat pariwisata tidak semestinya dipertentangkan.

Batam, dengan posisinya yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia, selama ini menawarkan beragam pilihan bagi wisatawan. Pusat perbelanjaan, kawasan kuliner, kegiatan olahraga, serta wisata sejarah menjadi bagian dari diversifikasi destinasi yang diandalkan pemerintah daerah.

Bagi Ardiwinata, penindakan terhadap THM justru harus berjalan beriringan dengan kepastian aturan. Pemerintah Kota Batam  tetap memiliki kewenangan mengatur perizinan usaha hiburan, sementara aparat penegak hukum menjalankan fungsi penindakan jika ditemukan dugaan pelanggaran.

Dengan begitu, geliat pariwisata Batam diharapkan tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek hukum dan ketertiban. (*)
Editor : Jamil Qasim
wiisatawan thm