Judi Berkedok THM Dibongkar, DPRD Batam Dorong Pengusutan hingga Aktor Utama

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:33 WIB
Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Anas, menggelar reses di Pesantren Mafaaza, Kabil, Nongsa.
Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Anas, menggelar reses di Pesantren Mafaaza, Kabil, Nongsa.

 
batampos - Penggerebekan lokasi perjudian yang diduga berkedok tempat hiburan malam (THM) di kawasan Nagoya mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Kota Batam. Dewan menilai penindakan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang penting untuk menjaga citra Batam sebagai kota investasi dan pariwisata.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas mengatakan pemberantasan perjudian merupakan langkah penting untuk mencegah praktik tersebut berkembang di tengah Kota Batam.

“Kami mengapresiasi Polda, Polres, dan Bareskrim dalam memberantas semua penyakit masyarakat di tengah Kota Batam. Ini memastikan bahwa Batam adalah kota investasi, bukan perjudian,” kata Anwar saat dihubungi, Selasa (18/8).

Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang di ruko yang menjadi lokasi Nine Stage Lounge and Bar di kawasan Nagoya, Sabtu (15/8) malam.

Baca Juga: Polda Kepri: Penggeledahan Rumah di Bengkong Terkait Judi Nagoya

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 197 orang yang diduga memiliki berbagai peran dalam aktivitas perjudian. Mereka terdiri atas pemilik, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, tenaga pemasaran, serta pemain.

Dari jumlah tersebut, 96 orang merupakan pemain. Sebanyak 86 di antaranya warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga Singapura, dan seorang warga Malaysia.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Uang tersebut ditemukan di tiga brankas dan dari aktivitas penukaran chip. Sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk perjudian turut diamankan, di antaranya mesin baccarat, scatter, mahyong, dadu, hingga mesin tembak ikan.

Anwar menilai pengungkapan perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada orang-orang yang berada di lokasi. Menurut dia, aparat perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor utama serta jaringan di balik operasional perjudian tersebut.

“Yang lebih penting adalah bagaimana aparat bisa mengungkap sampai ke aktor utama dan jaringan di belakang aktivitas perjudian ini,” ujarnya.

Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional dengan mempertimbangkan peran masing-masing orang yang diamankan.

Selain penegakan hukum, Anwar menyoroti pengawasan terhadap izin tempat hiburan malam. Menurut dia, pemerintah provinsi memiliki kewenangan terkait penerbitan dan pengawasan sejumlah perizinan tersebut.

“Soal izin dari PTSP, itu berada di ranah provinsi. Kami meminta Dinas Pariwisata Provinsi untuk memonitor izin-izin THM yang diberikan kepada pelaku usaha agar digunakan sebagaimana mestinya,” kata Anwar.

Ia menilai pengawasan terhadap THM perlu diperketat agar izin usaha tidak disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukannya.

“Pengawasan harus diperketat,” ujarnya.

Anwar berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk membongkar jaringan perjudian jika memang terdapat pihak lain yang terlibat di balik operasional lokasi tersebut.

“Harapan kami tentu ini tidak berhenti di lokasi saja. Kalau memang ada jaringan yang lebih besar, harus diungkap,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bareskrim Polri investasi perjudian thm dprd kota batam