batampos - Penggerebekan aktivitas perjudian dan penyegelan sejumlah tempat hiburan malam (THM) oleh Bareskrim Polri di Batam mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperkuat pengawasan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam akan kembali menyisir THM setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari mengatakan pengawasan terhadap THM sebenarnya rutin dilakukan. Petugas turun sedikitnya sekali dalam sebulan dengan menyasar sekitar 21 hingga 22 THM secara acak.
“Terkait dengan THM, kami dari tim Satpol PP itu per satu bulan sekali akan patroli dan meninjau tempat-tempat yang diduga ada 303 (perjudian)-nya,” kata Imam saat ditemui di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, Senin (17/8).
Menurut Imam, patroli tersebut dilakukan bersama DPMPTSP karena berkaitan dengan data dan administrasi perizinan tempat usaha. Jika dalam pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana perjudian, aparat TNI dan Polri dapat dilibatkan.
“Tentu kita semua akan bergabung dengan PTSP, karena mereka yang tahu data-data permainan yang ada, isinya atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Kepri Siapkan Listrik Gratis untuk 2.050 Rumah Tangga Kurang Mampu
Ia mengatakan lokasi yang menjadi sasaran patroli tidak selalu sama. Petugas melakukan pemeriksaan secara acak agar pengawasan tidak hanya terfokus pada THM tertentu.
“Rata-rata hampir 21 hingga 22 THM, tidak tentu, karena kita acak,” kata Imam.
Pengawasan juga dilakukan pada momentum hari besar keagamaan. Selain Ramadan, Satpol PP bersama instansi terkait melakukan patroli gabungan saat perayaan hari besar agama lainnya untuk memastikan aktivitas usaha hiburan tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah.
“Selain Ramadan, juga hari besar agama lain rutin dilakukan untuk patroli gabungan untuk menghormati hari-hari besar agama. Untuk bulan atau hari biasa kita melihat situasi dan kondisi,” ujar Imam.
Namun, dari patroli yang selama ini dilakukan, Satpol PP lebih banyak menemukan persoalan administratif dibandingkan dugaan perjudian. Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan jam operasional dan administrasi perizinan.
Imam menegaskan Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian. Jika ditemukan indikasi perjudian atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, penanganannya menjadi kewenangan kepolisian.
“Yang pertama yang pasti jam buka, administrasi perizinan. Cuma indikasi 303 itu bukan kewenangan kita,” katanya.
“Penggerebekan, temuan seperti kemarin itu pihak dari kepolisian,” lanjutnya.
Baca Juga: THM Batam Disegel Bareskrim, Amsakar: Tunggu Hasil Penyelidikan
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penindakan terhadap sejumlah lokasi hiburan di Batam. Aparat sebelumnya menyegel tiga THM yang diduga berkaitan dengan perkara narkoba.
Bareskrim juga menggerebek aktivitas perjudian jenis kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Satpol PP kini akan membahas hasil penindakan Bareskrim tersebut dalam rapat koordinasi. Pemko Batam juga akan kembali melibatkan DPMPTSP untuk menentukan langkah administratif terhadap tempat usaha yang tersangkut temuan aparat penegak hukum.
“Dalam waktu dekat kita akan rapat koordinasi terkait temuan dari Mabes Polri kemarin. Tindak lanjutnya kita juga akan koordinasi lagi dengan PTSP, selaku yang mengeluarkan izin,” kata Imam. (*)
Editor : Yofi Yuhendri