Balik Nama Tanah di Batam Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:08 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meluncurkan transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Foto: RENGGA YULIANDRA/BATAM POS
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meluncurkan transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Foto: RENGGA YULIANDRA/BATAM POS

batampos - Masyarakat Kota Batam kini mendapat kemudahan dalam mengurus peralihan hak atau balik nama tanah. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam, Heri Irwanto, mengatakan layanan tersebut diluncurkan pada Senin (17/8/2026) dan mulai efektif melayani masyarakat sehari setelahnya, Selasa (18/8/2026).

“Untuk Kantah Batam sudah launching layanan peralihan hak terintegrasi hari ini tanggal 17 sebagai wujud kado Pak Menteri kepada masyarakat. Sesuai arahan Pak Menteri, penyelesaiannya ditargetkan hanya 10 hari,” ujar Heri, Senin (17/8/2026).

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan bagian dari tiga transformasi pelayanan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dua transformasi lainnya adalah Pengukuran Terjadwal dan penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Heri mengatakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Batam bahkan telah diterapkan sejak bulan lalu. Melalui layanan tersebut, jadwal pengukuran tanah ditetapkan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.

Baca Juga: 2.050 Rumah Tangga di Kepri Dapat Listrik Gratis, Batam Kebagian 200 Sambungan

“Pengukuran terjadwal juga sudah, malah sudah dimulai dari bulan lalu. Kalau peralihan hak terintegrasi baru hari ini dan efektif mulai besok,” katanya.

Menurut Heri, transformasi layanan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Dengan adanya kepastian tersebut, warga tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan proses pelayanan pertanahan selesai.

BPN Pastikan Ada Kepastian Waktu

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa transformasi pelayanan dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap pengurusan di kantor pertanahan.

“Tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujar Nusron saat peluncuran transformasi layanan dan organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Selain pembaruan layanan, Kementerian ATR/BPN juga mulai mendorong penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Melalui pola tersebut, struktur organisasi dan pelayanan di sejumlah kantor pertanahan nantinya ditata berdasarkan wilayah kerja, seperti kecamatan dan kelurahan.

Untuk Batam, penerapan pola organisasi tersebut masih menunggu perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Heri memperkirakan transformasi tersebut dapat diterapkan paling lambat tahun depan.

“SOTK Kantah Batam belum. Kemungkinan akhir tahun atau paling lambat tahun depan kita sudah bertransformasi menjadi seksi kewilayahan, pelayanannya berdasarkan wilayah,” jelasnya.

Secara nasional, tiga transformasi pelayanan tersebut diluncurkan secara serentak pada 17 Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN menyebut langkah tersebut sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat sekaligus upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan warga. (*)

Editor : Putut Ariyo
Pertanahan ATR BPN Balik Nama Tanah batam bpn batam