Imigrasi Batam Libatkan Sembilan Desa dan Kelurahan untuk Deteksi Dini Pelanggaran

Antara • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Tanjung Sengkuang di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-Imigrasi Batam)
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Tanjung Sengkuang di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-Imigrasi Batam)

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, melibatkan masyarakat melalui sembilan desa dan kelurahan binaan sebagai sarana pertukaran informasi sekaligus deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan desa dan kelurahan binaan berperan sebagai sumber informasi awal bagi petugas di lapangan.

“Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai sumber informasi awal dan sarana deteksi dini, bukan sebagai satuan penindakan. Tujuannya sebagai cara deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Rabu.

Sembilan desa dan kelurahan binaan tersebut yakni Kelurahan Teluk Tering di Kecamatan Batam Kota, Tiban Baru di Kecamatan Sekupang, serta Tembesi, Sungai Pelunggut, Sei Lekop, Sei Langkai, Sei Binti, Sagulung Kota di Kecamatan Sagulung. Satu wilayah lainnya adalah Tanjung Sengkuang di Kecamatan Batu Ampar.

Kharisma menjelaskan, penetapan wilayah binaan dilakukan berdasarkan pemetaan tingkat kerawanan dan tidak dipilih secara acak.

Sejumlah pertimbangan yang digunakan antara lain karakteristik wilayah perbatasan dan pesisir, kondisi ekonomi serta tingkat literasi masyarakat, proporsi penduduk usia rentan, tingkat pengangguran, hingga riwayat kerawanan keimigrasian dan risiko TPPO.

“Tanjung Sengkuang, misalnya, dipilih karena posisinya di wilayah pesisir Batu Ampar yang berpotensi menjadi jalur pergerakan pelaku maupun korban TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ujarnya.

Menurut Kharisma, keterlibatan masyarakat telah menghasilkan sejumlah informasi yang kemudian dapat menjadi bahan pemantauan petugas.

“Informasi yang diterima dari masyarakat sejauh ini antara lain mengenai keberadaan orang asing di sekitar permukiman dan dugaan penggunaan rumah kontrakan sebagai tempat transit. Warga juga bertanya tentang keabsahan tawaran kerja ke luar negeri,” katanya.

Ada Petugas Pembina di Setiap Wilayah

Kharisma mengatakan setiap wilayah binaan memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas melakukan kunjungan dan pemantauan secara berkala.

Monitoring dan evaluasi program juga dilakukan bersama pemerintah kecamatan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan. Imigrasi Batam turut menyediakan saluran komunikasi antara petugas dengan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat.

“Kami juga menyediakan saluran komunikasi yang menghubungkan petugas dengan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat untuk memudahkan mereka memberi kami informasi,” ujarnya.

Ia menegaskan efektivitas program tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan sosialisasi yang dilakukan. Jangkauan edukasi, tingkat pemahaman masyarakat, keterlibatan perangkat wilayah, serta informasi yang disampaikan terkait potensi keberangkatan nonprosedural dan TPPO juga menjadi indikator.

Selain aspek pengawasan, keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat turut menjadi indikator pendukung. Salah satunya melalui pemanfaatan lahan pertanian dan greenhouse di Kelurahan Tembesi yang mendapat dukungan dari Imigrasi Batam.

Melalui program tersebut, Imigrasi Batam berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan aktif membantu petugas mengenali potensi pelanggaran keimigrasian dan risiko TPPO sejak dini di lingkungan masing-masing. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kantor Imigrasi Kelas I tppo