8 Fraksi DPRD Batam Setujui 3 Ranperda, Penataan Kampung Tua Masuk Pansus

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Sekda Kota Batam Firmansyah bersama Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. Aweng Kurniawan saat menerima pandangan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batam H. Muhammad Rudi, Rabu (19/8). F. Jamaluddin/Batam Pos
Sekda Kota Batam Firmansyah bersama Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam H. Aweng Kurniawan saat menerima pandangan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batam H. Muhammad Rudi, Rabu (19/8). F. Jamaluddin/Batam Pos

batampos – Delapan fraksi DPRD Kota Batam menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Batam untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Salah satunya Ranperda tentang Penataan Kampung Tua yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam menata kawasan permukiman lama di Batam.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (19/8). Selain Ranperda Penataan Kampung Tua, dua Ranperda lainnya yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin mengatakan, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui ketiga usulan pemerintah tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

“Pada hari ini, delapan fraksi DPRD Kota Batam memberikan pandangan umum dan memberikan persetujuan atas usulan perda dari Pemerintah Kota Batam,” kata Kamaluddin usai rapat paripurna.

Menurut dia, DPRD menilai ketiga rancangan peraturan tersebut penting dan dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Batam.

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, pembahasan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Agenda selanjutnya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 24 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi. DPRD kemudian akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing Ranperda.

“Setelah dibentuk Pansus dari DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam, kemudian akan dibahas secara detail, pasal per pasal,” ujar Kamaluddin.

Kampung Tua Dibahas Lebih Detail

Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian adalah Penataan Kampung Tua. Pemerintah Kota Batam mengajukan aturan tersebut sebagai upaya memberikan landasan hukum dalam penataan kawasan Kampung Tua yang telah ada sejak lama.

Kamaluddin mengatakan, DPRD menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, substansi aturan, termasuk wilayah dan titik-titik Kampung Tua yang akan masuk dalam pengaturan, belum dibahas secara mendalam dalam rapat paripurna.

“Yang sudah ada akan ditata. Nanti akan dibahas lebih detail di Pansus,” katanya.

Menurut dia, Pansus nantinya akan mengundang berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan. DPRD juga berencana meminta arahan dan saran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta pemerintah pusat, khususnya kementerian yang membidangi agraria dan tata ruang serta pemerintahan dalam negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun regulasi lainnya.

Politisi NasDem itu memperkirakan masa kerja Pansus berlangsung sekitar dua bulan. Selama periode tersebut, seluruh substansi Ranperda akan dikaji sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Pihak-pihak terkait akan dipanggil dan semuanya diteliti serta dikaji sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan-peraturan yang lain,” ujarnya.

Diajukan Pemko Batam

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengajukan tiga Ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8).

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut Ranperda Penataan Kampung Tua diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan telah menjadi tempat tinggal masyarakat secara turun-temurun.

Selain persoalan tata ruang, rancangan aturan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai legalitas hak atas tanah, melindungi masyarakat yang telah lama bermukim, serta menjaga nilai sejarah dan budaya Kampung Tua.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disiapkan untuk menyesuaikan tata kelola aset daerah dengan perkembangan regulasi terbaru.

Adapun perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menyesuaikan sejumlah objek dan mekanisme pungutan dengan ketentuan yang berlaku. (*)



Editor : Jamil Qasim
8 Fraksi DPRD Batam 3 Ranperda