batampos - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) hingga dua sampai tiga kali lipat setelah perubahan sistem bagi hasil aplikator mendapat bantahan dari sejumlah driver di Batam.
Para pengemudi menilai kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Pendapatan mereka disebut menurun akibat potongan aplikasi, biaya layanan, serta sistem pembagian order yang dinilai semakin membatasi peluang mendapatkan penumpang.
Presiden Prabowo menyampaikan klaim tersebut dalam Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Jumat (14/8/2026). Ia mengatakan pemerintah telah mendorong pembagian hasil yang lebih adil antara aplikator dan pengemudi ojol.
Menurut Prabowo, sebelumnya pengemudi hanya memperoleh sekitar 85 persen dari hasil kerja karena aplikator meminta potongan 20 persen. Setelah pemerintah memberikan rekomendasi perubahan skema bagi hasil, kata dia, penghasilan pengemudi meningkat signifikan.
Baca Juga: Sembilan Tersangka Kasino Nagoya Dibawa ke Bareskrim, Rumah Pemilik Digeledah
Namun, klaim tersebut dipertanyakan komunitas driver online di Batam. Ketua Komunitas Driver Online (Komando) Batam, Feryandi Tarigan, mengatakan pendapatan pengemudi justru mengalami penurunan. Ia menyebut penghasilan mingguan yang sebelumnya dapat mencapai Rp1,5 juta kini rata-rata hanya sekitar Rp800 ribu.
“Faktanya sangat jauh berbeda dengan pernyataan Bapak Presiden. Jangankan tiga kali lipat, untuk bertahan seperti semula saja tidak,” kata Feryandi.
Menurut dia, penurunan pendapatan tidak hanya berkaitan dengan jumlah pelanggan. Potongan aplikator dan berbagai biaya tambahan turut menggerus penghasilan pengemudi.
Ia menyebut terdapat biaya layanan dan biaya aplikasi yang harus ditanggung pengemudi. Di sisi lain, jumlah driver terus bertambah, sementara pertumbuhan pengguna aplikasi dinilai tidak sebanding.
“Supply and demand-nya tidak sinkron. Pengguna aplikasi tidak bertambah, tetapi driver bertambah,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Feryandi, membuat persaingan mendapatkan order semakin ketat. Pengemudi harus menghabiskan lebih banyak waktu di jalan untuk memperoleh pendapatan yang sebelumnya bisa didapat dalam waktu lebih singkat.
Feryandi juga mempertanyakan implementasi aturan baru yang disebut-sebut telah disiapkan pemerintah. Ia mengatakan para driver di Batam belum memperoleh informasi utuh mengenai isi peraturan presiden yang menjadi dasar perubahan sistem bagi hasil tersebut.
Menurut dia, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa aturan itu telah ditandatangani pada Mei 2026. Namun, hingga kini para pengemudi belum menerima atau mengetahui secara jelas substansi aturan tersebut.
“Kita sampai sekarang belum mendapatkan isi perpresnya. Mungkin bulan depan baru dijalankan. Sampai sekarang isinya kita belum tahu,” katanya.
Baca Juga: Polda Kepri Ikut Buru BL, DPO Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Planet Batam
Keluhan serupa disampaikan seorang driver Grab di Batam. Ia mengatakan skema potongan yang disebut sebesar 8 persen tidak sepenuhnya menggambarkan jumlah potongan yang dirasakan pengemudi.
Menurut dia, terdapat berbagai komponen biaya lain yang membuat penghasilan bersih driver menjadi lebih kecil.
Ia juga menyoroti sistem pembagian order yang dinilai berbeda dibandingkan sebelumnya. Menurut dia, pembatasan waktu aktif dan jeda dalam menerima order berdampak langsung terhadap pendapatan.
“Jangankan tiga kali lipat, untuk bertahan saja justru semakin berkurang,” ujarnya.
Driver lain, Fauzi, mengalami kondisi serupa. Ia mengatakan pendapatannya yang sebelumnya berkisar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta per pekan kini turun menjadi sekitar Rp700 ribu sampai Rp900 ribu.
Dalam kondisi tertentu, kata dia, pendapatan mingguannya bahkan hanya sekitar Rp500 ribu.
Fauzi menduga penurunan tersebut berkaitan dengan perubahan sistem pembagian order dan berbagai potongan yang dikenakan aplikator.
“Dulu bisa Rp1,5 juta satu minggu. Sekarang turun drastis, sekitar Rp700 ribu,” katanya.
Para driver berharap pemerintah tidak hanya menetapkan aturan mengenai pembagian hasil, tetapi juga memastikan pelaksanaannya transparan dan tidak menambah beban pengemudi.
“Kami berharap pemerintah hadir, mengatur dan membatasi agar masyarakat, khususnya driver ojol, bisa sejahtera,” ujarnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri