BP Batam Catat 66 Penerima Alokasi Tanah Sudah Laporkan Data Lewat LMS

Fiska Juanda • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:06 WIB
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo

batampos – Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat tata kelola pemanfaatan lahan mendapat respons positif dari para penerima alokasi tanah. Hingga 13 Agustus 2026, sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam.

Pelaporan mandiri tersebut dibuka sejak 11 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari langkah BP Batam membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan terukur.

Selain melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.

Seluruh proses pelaporan dan pemanggilan masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan partisipasi penerima alokasi tanah menjadi bagian penting dalam mendukung penataan pemanfaatan lahan di Batam.

Menurutnya, data yang disampaikan melalui pelaporan tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).

Ia menegaskan, pelaporan mandiri tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan. Mekanisme tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.

BP Batam ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukan. Penataan tersebut juga diharapkan mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Kota Batam.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

Syarlin menambahkan, kelengkapan data pemanfaatan lahan akan membantu BP Batam melakukan evaluasi secara lebih terukur. Dengan demikian, proses penataan pemanfaatan alokasi tanah dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan,” katanya.

Menurut dia, penguatan tata kelola tersebut bertujuan menciptakan pemanfaatan lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, serta mendukung kegiatan investasi di Batam.

BP Batam juga masih memberikan kesempatan kepada seluruh penerima alokasi tanah yang belum melapor untuk menyampaikan data secara mandiri melalui Land Management System (LMS) hingga 31 Agustus 2026.

Syarlin memperkirakan jumlah penerima alokasi tanah yang melapor secara mandiri maupun memenuhi panggilan akan terus bertambah hingga batas waktu tersebut.

“Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutupnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
Alokasi Tanah LMS BP Batam Tata Kelola Lahan bp batam batam