batampos – Akses nelayan Batam terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih terkendala administrasi dan kondisi geografis. Dari sekitar 7.000 kapal nelayan kecil berukuran 0–5 gross ton (GT) yang tercatat di Pemerintah Kota Batam, baru 753 nelayan memiliki surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi melalui sistem X-Star.
Artinya, jumlah nelayan yang telah mengantongi rekomendasi baru sekitar 10 persen dari keseluruhan data nelayan yang difasilitasi Pemko Batam.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto dalam Sosialisasi Distribusi BBM Bersubsidi melalui Subpenyalur dan Penerbitan Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/8/2026).
Yudi mengatakan rendahnya jumlah nelayan yang memiliki surat rekomendasi tidak semata-mata disebabkan persoalan administrasi. Kondisi geografis Batam sebagai wilayah kepulauan juga menjadi tantangan dalam pengurusan dokumen maupun akses terhadap titik penyaluran BBM.
“Batam merupakan wilayah kepulauan dengan kurang lebih 371 pulau. Kondisi geografis ini memberikan tantangan tersendiri dalam penyediaan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk distribusi BBM bersubsidi,” kata Yudi yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam kegiatan tersebut.
Batam memiliki 12 kecamatan. Sembilan kecamatan berada di wilayah mainland, sedangkan Belakang Padang, Bulang, dan Galang merupakan wilayah hinterland.
Sebagian masyarakat di wilayah tersebut menggantungkan mata pencaharian pada sektor kelautan dan perikanan. Namun, para nelayan tersebar di berbagai pulau dengan akses transportasi yang terbatas.
Kondisi tersebut membuat pola distribusi BBM bersubsidi di Batam tidak bisa disamakan dengan daerah yang memiliki kampung nelayan, tempat pelelangan ikan, dan penyalur BBM dalam satu kawasan.
“Karena itu, kebijakan distribusi BBM bersubsidi di Batam harus mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan dan pola aktivitas nelayan yang tersebar,” ujarnya.
Pengurusan Dokumen Jadi Kendala
Persoalan lainnya berkaitan dengan administrasi. Sebelum memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, nelayan harus melengkapi sejumlah dokumen dari instansi terkait.
Dokumen tersebut di antaranya berasal dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta dokumen administrasi kapal dan kegiatan penangkapan ikan.
Bagi nelayan yang tinggal di pulau-pulau kecil, pengurusan dokumen tidak sekadar datang ke kantor. Mereka harus mengeluarkan biaya transportasi dan waktu untuk menempuh perjalanan.
Di sejumlah wilayah, jarak tempuh bahkan mencapai puluhan hingga sekitar 100 kilometer. Khusus wilayah Belakang Padang, sebagian perairannya juga masuk dalam cakupan KSOP Karimun.
“Bagi nelayan yang tinggal di pulau-pulau, perjalanan tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” kata Yudi.
Kendala serupa juga dirasakan ketika nelayan hendak mendapatkan BBM. Nelayan dari Pulau Kasu, Pulau Karas, dan sejumlah pulau lainnya masih harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh BBM setelah kembali melaut. Jarak menuju titik penyaluran bisa mencapai 40–50 kilometer.
Karena itu, menurut Yudi, persoalan BBM bersubsidi tidak cukup hanya dengan memastikan ketersediaan stok. Pemerintah juga perlu memperhatikan lokasi penyalur, mekanisme penjualan, akses nelayan, hingga kemudahan memperoleh surat rekomendasi.
“Kita ingin kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya nelayan di wilayah hinterland,” ujarnya.
BPH Migas Dorong Penambahan Subpenyalur
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fathul Nugroho mengatakan kondisi geografis Batam perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Fathul meninjau salah satu SPBU nelayan di Batam. Dari kunjungan tersebut, BPH Migas menerima aspirasi mengenai kebutuhan subpenyalur di wilayah yang jauh dari SPBU reguler maupun SPBU Kompak.
“Kehadiran subpenyalur diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya nelayan, dalam memperoleh BBM bersubsidi,” kata Fathul.
Menurutnya, keberadaan subpenyalur dapat menjadi salah satu solusi untuk memangkas jarak antara nelayan dan titik penyaluran BBM. Kebijakan tersebut juga diharapkan membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
BPH Migas telah mengatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut menyempurnakan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam aturan baru tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, antara lain masa berlaku surat rekomendasi, pembatasan alat yang digunakan, serta ketentuan mengenai alat tangkap, mesin kapal, dan peralatan bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Untuk nelayan, lembaga penyalur dalam surat rekomendasi dapat diarahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan penerima. Bahkan, ketentuan tersebut memungkinkan nelayan membeli BBM pada dua lembaga penyalur.
“Hal ini penting karena aktivitas nelayan tidak selalu berada di satu wilayah. Nelayan dari Batam dapat melakukan aktivitas penangkapan hingga ke Natuna atau Kepulauan Anambas,” ujar Fathul.
Namun, kemudahan tersebut bukan berarti nelayan bebas mengambil BBM bersubsidi tanpa memperhitungkan kebutuhan. Fathul mengingatkan bahwa kuota bukan target yang harus dihabiskan setiap bulan.
“Ketika nelayan sedang tidak melaut atau aktivitas penangkapannya berkurang, BBM bersubsidi tidak boleh tetap diambil tanpa kebutuhan yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan, subsidi BBM merupakan dukungan negara bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, distribusinya harus diawasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Digitalisasi penerbitan surat rekomendasi juga terus didorong untuk mempersempit celah penyimpangan. Sistem digital dinilai dapat membuat penerbitan rekomendasi lebih tertib, transparan, mudah dipantau, sekaligus memperkuat pengawasan distribusi.
Batam Dorong Fasilitas Kampung Nelayan
Di tingkat daerah, Pemko Batam juga mendorong pembangunan fasilitas bagi masyarakat pesisir. Pada 2025, Batam mendapat dukungan pembangunan tiga kampung nelayan di Semulang, Kasu, dan Sekupang.
Kampung Nelayan Semulang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2025. Di kawasan tersebut juga tersedia fasilitas pelabuhan penumpang sepanjang sekitar 165 meter.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Batam Nurhasanah mengatakan sosialisasi distribusi BBM tersebut diikuti perangkat daerah, camat, lurah, pengurus subpenyalur, penyuluh pertanian, serta tokoh masyarakat.
“Diharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif, khususnya pada sesi tanya jawab, sehingga berbagai hal berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi dan penerbitan surat rekomendasi dapat dipahami secara menyeluruh,” kata Nurhasanah.
Kegiatan tersebut membahas mekanisme distribusi BBM melalui subpenyalur serta penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna JBT. (*)
Editor : Jamil Qasim