batampos – Pungutan parkir sebesar Rp5.000 kepada pengunjung di atas Jembatan Barelang kembali menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pengawasan di kawasan tersebut tetap berjalan, termasuk melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Ditpam terkait kejadian tersebut. BP Batam kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk menindaklanjutinya.
“Sudah kita koordinasikan dengan Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Bapak Musadek,” kata anggota Ditpam dalam laporan yang disampaikan kepada Ariastuty, Kamis (20/8). Pesan tersebut kemudian diteruskan Ariastuty kepada Batam Pos.
Menurut dia, Dishub Batam bersama kepolisian sebelumnya telah beberapa kali melakukan monitoring dan penertiban di kawasan Jembatan Barelang. Namun, dalam sejumlah kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas pungutan parkir liar.
“Unit Dishub sudah sering melakukan monitoring dan penertiban di seluruh area Jembatan Barelang bersama dengan Polantas. Akan tetapi, setiap kali mereka melakukan giat tersebut tidak ditemukan adanya pungli parkir maupun tindakan parkir liar,” ujarnya.
Meski praktik tersebut belum ditemukan saat penertiban sebelumnya, informasi mengenai kejadian terbaru telah diterima Dishub. Pengawasan di kawasan tersebut pun tetap dilakukan.
“Pihak Dishub, bagian retribusi parkir dan bagian keselamatan, sudah mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, dan monitoring mereka tetap berjalan,” katanya.
Jembatan Bukan Aset BP Batam
Ditpam BP Batam juga menjelaskan status aset Jembatan Barelang. Meski berada di kawasan yang menjadi perhatian BP Batam, jembatan tersebut bukan merupakan aset BP Batam.
“Status jembatan masih bagian dari aset Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PU, tetapi tetap dalam kawasan pengamanan teman-teman Ditpam. Ada pos Ditpam di dekat sana,” ujarnya.
Dengan demikian, penanganan persoalan parkir di atas jembatan melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan pungutan parkir tersebut bermula dari cekcok antara pengunjung dengan seseorang yang mengaku sebagai juru parkir. Dalam video yang beredar, orang tersebut disebut meminta uang Rp5.000 untuk satu sepeda motor yang berhenti di atas jembatan.
Video cekcok itu kemudian viral di media sosial dan memicu sorotan publik. Selain dugaan pungutan liar, keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir di atas jembatan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dishub Pasang Larangan Parkir
Dishub Batam kemudian melakukan penertiban pada Rabu (19/8) sore. Petugas memasang banner larangan parkir di Jembatan I dan Jembatan II Barelang serta mengingatkan pengunjung agar tidak menghentikan atau memarkir kendaraan di atas jembatan.
Pengunjung yang membawa kendaraan diminta menggunakan area parkir resmi di Dendeng Melayu yang telah disediakan untuk wisatawan.
BP Batam memastikan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut. Pengawasan di kawasan Jembatan Barelang juga akan tetap diperkuat untuk mencegah praktik parkir liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan. (*)
Editor : Jamil Qasim