batampos – Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), Yuwanky alias Yuanky, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghentikan kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh.
Pemko Batam menegaskan kerja sama tersebut dilakukan dengan badan hukum PT UJKM, bukan secara pribadi dengan Yuwanky.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Selama masih memiliki komitmen terhadap kewajibannya, tidak ada dasar untuk menghentikan kerja sama. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum,” kata Rudi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rudi, persoalan hukum yang menjerat salah satu pengurus perusahaan tidak serta-merta membatalkan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM.
Keberlanjutan kerja sama akan tetap mengacu pada isi perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemko Batam Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Pemko Batam juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum Yuwanky sebagai DPO.
Informasi mengenai penetapan tersebut diketahui pemerintah melalui pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.
“Secara resmi belum mengetahui. Baru informasi yang beredar di media,” ujar Rudi.
PT UJKM sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah berupa aset tanah milik Pemko Batam di kawasan Pasar Induk Jodoh.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Nomor 84/000.2.4/BPKAD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Kerja sama kemudian ditandatangani pada 17 Maret 2026 oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Direktur PT UJKM Yuwanky di Kantor Wali Kota Batam.
Pemko Sediakan Aset, PT UJKM Bangun Pasar
Melalui skema KSP, Pemko Batam tidak mengalokasikan anggaran daerah untuk pembangunan maupun operasional Pasar Induk Jodoh.
Pemko menyediakan aset berupa tanah, sedangkan biaya pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi tanggung jawab PT UJKM.
Sebagai imbalannya, Pemko Batam memperoleh manfaat dari pemanfaatan aset daerah melalui kontribusi tetap serta skema pembagian keuntungan atau profit sharing sesuai perjanjian.
Pasar Induk Jodoh merupakan salah satu aset pemerintah daerah yang cukup lama belum berfungsi secara optimal. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap aset itu kembali produktif sekaligus menjadi pusat distribusi dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat serta pelaku UMKM.
Namun, status DPO yang kini melekat pada direktur perusahaan menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap kerja sama yang baru berjalan beberapa bulan.
Pemko Pantau Kewajiban PT UJKM
Rudi mengatakan Pemko Batam tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan KSP secara berkala. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah progres pekerjaan yang menjadi kewajiban pihak mitra.
Berdasarkan laporan progres yang diterima Pemko Batam, pekerjaan yang menjadi target pada Juni sebagai laporan kemajuan triwulan pertama disebut telah melampaui target yang ditetapkan.
Pemko Batam, kata Rudi, akan terus memastikan PT UJKM memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sama.
“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Dengan demikian, status hukum Yuwanky sebagai DPO belum otomatis membuat Pemko Batam menghentikan kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh.
Pemerintah memilih menghormati proses hukum yang berjalan, sembari memastikan PT UJKM tetap memenuhi seluruh kewajibannya sebagai mitra kerja sama.
Setiap keputusan mengenai keberlanjutan KSP akan tetap berpedoman pada isi perjanjian, ketentuan hukum, serta kewajiban masing-masing pihak.
Editor : Putut Ariyo