BNN Rekomendasikan Larangan Vape, Modus Narkotika Kini Bergeser ke Cairan

Eusebius Sara • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi: Narkoba cair dalam liquid vape (Sumber: Freepik)
Ilustrasi: Narkoba cair dalam liquid vape (Sumber: Freepik)

batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan larangan penggunaan vape atau rokok elektronik sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap perkembangan modus peredaran narkotika.

Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul temuan peredaran narkotika dalam bentuk cair yang berpotensi dimanfaatkan melalui perangkat vape sebagai sarana konsumsi.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, fenomena tersebut menunjukkan jaringan narkotika terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat. Narkotika yang sebelumnya lebih banyak ditemukan dalam bentuk padat kini mulai bergeser menjadi cair sehingga lebih sulit dikenali.

“Melihat fenomena peredaran narkotika cair yang semakin masif ini jadi bukti nyata peredaran narkotika telah berevolusi dari padat jadi cair melalui penggunaan vape atau rokok elektronik,” kata Suyudi saat rilis pengungkapan 2,6 ton narkotika cair jenis metamfetamin di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Jumat (21/8).

Menurut Suyudi, perubahan modus tersebut menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang banyak menggunakan rokok elektronik. Bentuk narkotika cair yang menyerupai cairan vape biasa dinilai dapat membuka celah penyalahgunaan.

“Sejalan dengan fakta ini, kami BNN secara tegas merekomendasikan larangan penggunaan vape untuk menjaga generasi emas kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencuat setelah tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Kepulauan Riau, Senin (17/8).

Petugas mengamankan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga mengandung metamfetamin atau sabu cair dari sebuah kapal.

Kapal yang terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter tersebut diduga telah beberapa kali berganti identitas. Nama kapal sebelumnya diduga MV Rain Maker.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan delapan tangki berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu tangki berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan mencurigakan.

Total cairan yang ditemukan mencapai sekitar 2.600 liter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin.

Selain narkotika, petugas juga menemukan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China merek GD. Rokok tersebut disimpan dalam satu kontainer dan dikemas dalam 157 boks.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing turut diamankan. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, serta jaringan internasional yang berada di balik pengangkutan narkotika tersebut.

Suyudi menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah baru untuk menyamarkan peredaran barang terlarang.

“Sinergi dan ketajaman intelijen menjadi kunci untuk mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.

Editor : Jamil Qasim
vape atau rokok elektronik bnn