BP Batam Benahi Pelayanan PTSP, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: M. Sya’ban/ Batam Pos
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: M. Sya’ban/ Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap pelayanan publik di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan draft Standar Pelayanan PTSP BP Batam 2026. Standar ini disiapkan sebagai acuan agar layanan perizinan dan pelayanan publik lebih mudah, jelas, transparan, serta sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, masyarakat sebagai pengguna layanan perlu dilibatkan dalam penyusunan standar pelayanan.

Baca Juga: Paspor Simpatik di Bengkong Diserbu Warga, 73 Permohonan Dilayani

“Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Amsakar.

Penyusunan standar tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengguna layanan, akademisi, ahli, praktisi, penyelenggara layanan, LSM hingga media massa.

BP Batam juga mempublikasikan standar pelayanan melalui media elektronik, infografis, media sosial dan laman resmi PTSP. Masyarakat diharapkan mengetahui prosedur sekaligus hak ketika mengakses layanan.

Fasilitas dan Pengaduan Diperkuat

Pembenahan PTSP tidak hanya menyangkut aturan dan prosedur. BP Batam turut memperkuat fasilitas untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Sejumlah fasilitas yang tersedia di antaranya bahan bacaan, tempat pengisian daya telepon, air minum, ruang ibadah, area merokok, jalur evakuasi, titik kumpul dan kantin.

Baca Juga: 35 Hektare Lahan di Tembesi Terbakar, Api Sempat Mengarah ke Pos Damkar

Masyarakat juga dapat menyampaikan masukan melalui kotak saran dan pengaduan, ruang konsultasi, petugas khusus, serta register konsultasi dan pengaduan.

Amsakar menegaskan, kualitas pelayanan tidak cukup dinilai dari kelengkapan aturan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat saat menggunakan layanan.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan standar, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, nyaman, dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan,” katanya.

Untuk informasi perizinan dan layanan PTSP BP Batam, masyarakat dapat menghubungi 0855-6670-011. Sementara pengaduan dapat disampaikan melalui 0855-6670-009.

Baca Juga: Sampan Layar dan Napas Kemerdekaan dari Pulau Buluh

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya seberapa lengkap standar yang kita miliki, tetapi seberapa mudah masyarakat mendapatkan layanan dan seberapa cepat kebutuhan mereka ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
Pelayanan PTSP bp batam ptsp batam