BPN Batam Buka Fakta Soal Tanah Reklamasi, Status Sertifikat Masih Ditelusuri

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 07:07 WIB
Ilustrasi reklamasi di pesisir Tanjung Piayu, Seibeduk, Batam. BPN Batam menyatakan belum memiliki data pasti jumlah bidang tanah hasil reklamasi yang sudah dapat sertifikat. Foto: Akar Bhumi Indonesia untuk Batam Pos
Ilustrasi reklamasi di pesisir Tanjung Piayu, Seibeduk, Batam. BPN Batam menyatakan belum memiliki data pasti jumlah bidang tanah hasil reklamasi yang sudah dapat sertifikat. Foto: Akar Bhumi Indonesia untuk Batam Pos

batampos  – Aktivitas reklamasi yang mengubah kawasan pesisir Batam dari laut menjadi daratan memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi pertanahan. Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah bidang tanah hasil reklamasi yang telah memperoleh sertifikat hak atas tanah.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam, Heri Irwanto, mengatakan setiap bidang tanah yang diduga berasal dari reklamasi harus ditelusuri satu per satu. Proses tersebut dilakukan dengan memeriksa arsip permohonan, dokumen lama, hingga membandingkan data historis kawasan.

"Yang repot, kita tidak bisa menerka-nerka bidang mana saja yang dimohonkan berdasarkan hasil reklamasi. Mau tidak mau harus dicek datanya," ujar Heri, Kamis (20/8).

Menurutnya, kondisi lahan saat ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu bidang merupakan hasil reklamasi. Banyak kawasan yang dahulu merupakan laut kini telah berubah menjadi daratan sehingga membutuhkan penelusuran administrasi secara menyeluruh.

Setelah arsip permohonan ditemukan, BPN akan memverifikasi apakah bidang tersebut memang berasal dari reklamasi atau sejak awal merupakan daratan.

"Setelah ketemu arsip bundelan permohonannya, baru dicek apakah memang berdasarkan hasil reklamasi atau ternyata bukan. Bisa saja dulu memang sudah daratan," katanya.

Telusuri Citra Lama hingga Arsip Puluhan Tahun

Heri menjelaskan, salah satu cara untuk memastikan riwayat suatu bidang tanah adalah membandingkan citra wilayah pada masa lalu dengan kondisi saat ini.

BPN dapat menggunakan data historis Batam pada era 1980-an hingga 1990-an untuk melihat perubahan garis pantai dan perkembangan daratan. Jika suatu lokasi sebelumnya merupakan laut namun kini menjadi daratan, maka riwayat administrasinya akan ditelusuri lebih lanjut.

"Misalnya kita lihat tahun 1980-an, 1990-an, atau periode sebelumnya. Kemudian dibandingkan dengan kondisi sekarang. Kalau dulu laut, sekarang darat, itu yang kemudian perlu ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.

Namun, proses tersebut memerlukan waktu karena sebagian dokumen masih tersimpan dalam arsip lama dan harus diverifikasi dengan berbagai data pendukung.

Heri menegaskan, hingga kini BPN belum dapat menyampaikan jumlah bidang tanah hasil reklamasi yang telah memperoleh hak atas tanah karena seluruh data masih berada pada proses penelusuran.

"Kalau ditanya berapa yang sudah pernah terbit dari hasil reklamasi yang memang clear and clean, sampai sekarang belum ada jawabannya," katanya.

Reklamasi Legal Tidak Otomatis Bermasalah

BPN menegaskan bahwa tanah hasil reklamasi tidak otomatis bermasalah selama proses reklamasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan muncul apabila reklamasi dilakukan tanpa izin pemanfaatan ruang laut atau tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Menurut Heri, setiap bidang tanah memiliki riwayat berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi fisiknya saat ini.

"Sekarang yang sudah reklamasi semuanya bentuknya darat. Kita mana ingat dulunya laut seperti apa. Karena itu harus dicek lagi datanya," ujarnya.

Ia juga menyebut pergantian pejabat dari waktu ke waktu menjadi tantangan tersendiri dalam menelusuri riwayat tanah karena seluruh dokumen lama harus kembali dibuka untuk memastikan proses administrasi yang pernah dilakukan.

Karena itu, BPN memilih berhati-hati sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

"Kalau jawab sembarangan, nanti justru blunder terkait data. Data itu harus benar-benar dicari tahu dan ditelaah dulu," kata Heri.

PSDKP Batam Catat 27 Kasus Dugaan Pelanggaran Reklamasi

Pernyataan BPN sejalan dengan data Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam yang mencatat 27 kasus penindakan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut sepanjang 2021 hingga 2025.

Kasus tersebut terjadi sebelum kewenangan pengawasan dan perizinan pemanfaatan ruang laut di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam beralih kepada BP Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025.

Rinciannya, terdapat satu kasus pada 2021, tidak ada penindakan pada 2022, kemudian meningkat menjadi sembilan kasus pada 2023, sembilan kasus pada 2024, dan delapan kasus pada 2025.

Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, sebelumnya menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran berkaitan dengan reklamasi yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, termasuk tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi.

Meski demikian, BPN Batam belum dapat memastikan apakah bidang tanah yang pernah menjadi objek penindakan tersebut telah masuk dalam administrasi pertanahan atau telah memperoleh sertifikat.

"Kepastian status lahan hanya bisa diketahui setelah riwayat setiap bidang diperiksa secara menyeluruh. Tidak bisa hanya melihat kondisinya sekarang. Karena sekarang semuanya sudah darat. Harus dilihat lagi, dulu objek itu apa dan bagaimana prosesnya," tutup Heri. (*)

Editor : Putut Ariyo
PSDKP Batam batam bpn batam sertifikat tanah reklamasi batam