batampos - Sebanyak 1.023 kendaraan menjalani uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam sepanjang Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 958 kendaraan dinyatakan lulus, sedangkan 65 kendaraan lainnya belum memenuhi persyaratan keselamatan dan harus menjalani perbaikan sebelum mengikuti uji ulang.
Kepala Dishub Kota Batam Leo Putra mengatakan, kendaraan yang tidak lulus bukan disebabkan satu persoalan. Petugas menemukan berbagai masalah teknis yang dinilai dapat memengaruhi keselamatan kendaraan saat digunakan di jalan.
“Seperti kaca mobilnya pecah atau bannya botak. Kemudian ada yang tidak memungkinkan. Emisinya, lampu kurang cahaya dan ada lampu yang mati juga,” kata Leo kepada Batam Pos, Rabu (2/9) siang.
Menurut dia, petugas juga menemukan persoalan lain, termasuk kendaraan yang mengalami kelebihan muatan dan dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan atau over dimension over loading (ODOL).
Kendaraan yang dinyatakan tidak lulus tidak langsung dilarang beroperasi. Pemilik diberikan kesempatan memperbaiki bagian yang bermasalah sebelum kembali menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Warga Pancur Tewas Tergantung, Keluarga Tolak Autopsi
Leo mengatakan, setiap kendaraan yang belum lulus akan menerima berita acara hasil pengujian. Dokumen tersebut memuat hasil pemeriksaan serta bagian kendaraan yang perlu diperbaiki.
Pemilik kendaraan kemudian diminta melakukan perbaikan sebelum mengikuti uji KIR kembali.
“Sekitar tujuh hari. Kalau remnya kurang, dibawa ke bengkel dulu. Setelah sudah selesai, mereka akan kembali datang,” ujar Leo.
Waktu tujuh hari tersebut diberikan agar pemilik kendaraan dapat memperbaiki komponen yang menyebabkan kendaraan tidak lulus. Jika persoalannya sederhana, perbaikan dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Leo mencontohkan kerusakan pada lampu kendaraan. “Misalkan lampu mobilnya mati, besok disuruh ganti dan datang melakukan uji kembali,” katanya.
Namun, kendaraan tetap harus menjalani pemeriksaan ulang. Tidak ada kelulusan otomatis hanya karena pemilik mengaku telah memperbaiki kerusakan.
Uji KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan layak beroperasi. Masalah seperti ban botak, lampu tidak berfungsi, rem yang tidak memenuhi standar, emisi, hingga kelebihan muatan dapat meningkatkan risiko keselamatan saat kendaraan digunakan.
Karena itu, kendaraan yang belum memenuhi persyaratan diminta memperbaiki kekurangannya sebelum kembali diuji.
“Yang tidak lulus itu tetap uji KIR ulang. Diberi waktu tujuh hari,” jelas Leo. (*)
Editor : Yofi Yuhendri