Amsakar Ancam Cabut Izin THM yang Langgar Aturan

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:51 WIB
Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai menghadiri konferensi pers pengungkapan 800 kilogram narkotika jenis ketamin HCL di Mapolda Kepri, Selasa (1/9). F. Jamaluddin/Batam Pos
Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai menghadiri konferensi pers pengungkapan 800 kilogram narkotika jenis ketamin HCL di Mapolda Kepri, Selasa (1/9). F. Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos - Pemerintah Kota Batam menegaskan akan mengambil tindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pencabutan izin usaha.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti konferensi pers pengungkapan 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl) oleh tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Selasa (1/9).

Amsakar mengatakan, pengungkapan kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan kinerja aparat yang signifikan. Namun, rangkaian pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi Batam untuk meningkatkan kewaspadaan.

Menurutnya, penggerebekan kasino dan THM serta pengungkapan kasus narkotika di Batam menunjukkan bahwa kewaspadaan harus terus ditingkatkan. Apalagi, posisi Batam dan Kepulauan Riau sebagai daerah perbatasan membuat wilayah tersebut rawan menjadi sasaran kejahatan transnasional.

“Karena memang daerah perbatasan seperti Batam dan Kepri rawan kejahatan transnasional seperti yang terjadi hari ini,” kata Amsakar.

Menurut dia, kondisi geografis Batam dan Kepulauan Riau yang berada di kawasan perbatasan meningkatkan risiko kejahatan lintas negara. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu, Dua Kasus Terungkap di Bandara Hang Nadim

Ia menilai komitmen antarlembaga yang dibangun saat ini merupakan langkah maju. Kesepakatan bersama dan pakta integritas, kata Amsakar, harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

Komitmen tersebut juga berlaku bagi pengelola THM. Amsakar mengatakan pemerintah daerah tidak akan membiarkan tempat usaha yang telah mengantongi izin kemudian digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

“Kalau ada THM yang bermasalah, masih juga melaksanakan hal seperti ini, kita tak segera-segera mencabut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah daerah di tengah serangkaian penindakan aparat terhadap sejumlah THM di Batam.

Menurut Amsakar, pemberantasan kejahatan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan usaha, termasuk memastikan pemegang izin menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap tempat usaha yang terbukti menyalahgunakan izin atau terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
amsakar achmad thm narkoba polda kepri pemko batam