Puluhan ASN Pemko Batam Ajukan Izin Cerai, Ini Penyebabnya

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 18:13 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Putri usai mengikuti apel gabungan usai libur Lebaran, Selasa (16/4) lalu. ASN mulai WFH setiap Jumat. F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam di Dataran Engku Putri usai mengikuti apel gabungan. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos -
Sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan permohonan izin perceraian hingga tahun ini. Dari jumlah tersebut, 18 permohonan telah mendapatkan izin.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam mencatat jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, tercatat 29 permohonan izin perceraian dari ASN Pemko Batam, dengan 26 permohonan di antaranya telah mendapatkan izin.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Batam, Suhaemi, mengatakan persoalan rumah tangga yang berujung pada pengajuan perceraian tidak disebabkan satu faktor.

Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain komunikasi, ekonomi, kehadiran pihak ketiga, utang, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Pihak ketiga bisa PIL/WIL, bisa juga pihak keluarga atau lingkungan pergaulan,” kata Suhaemi.

Baca Juga: Dinkes Batam Ingatkan Bahaya PM2.5, Warga Diminta Tak Tunggu Sakit

PIL dan WIL merupakan istilah untuk pria idaman lain dan wanita idaman lain. Selain pihak ketiga, hubungan dengan keluarga besar maupun lingkungan pergaulan juga dapat memengaruhi persoalan rumah tangga.

Secara umum, angka perceraian di Kota Batam juga menunjukkan tren peningkatan. Data Pemko Batam mencatat 1.963 kasus perceraian pada 2020 dan meningkat menjadi 2.329 kasus pada 2024.

Dalam periode tersebut, jumlah perceraian bertambah 366 kasus atau sekitar 18,6 persen. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
rumah tangga BKPSDM Batam perceraian asn pemko batam