Satpol PP Batam Kembali Sasar Ruli, Jodoh dan Sagulung Siap-Siap Ditertibkan

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:30 WIB
Kepala Satpol PP Batam Imam Tohari, menjelaskan rencana penertiban rumah liar (ruli) di sejumlah lokasi. F.M. Sya’ban/Batam Pos
Kepala Satpol PP Batam Imam Tohari, menjelaskan rencana penertiban rumah liar (ruli) di sejumlah lokasi. F.M. Sya’ban/Batam Pos

 
batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menyiapkan penertiban rumah liar (ruli) di sejumlah lokasi. Dua kawasan yang akan disasar dalam waktu dekat yakni belakang Bank BCA Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, dan kawasan Sagulung.

Penertiban dilakukan karena lahan di kedua lokasi tersebut telah disiapkan untuk kepentingan pembangunan. Pemerintah meminta warga membongkar bangunannya secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban.

“Kita mengedukasi mereka untuk membongkar sendiri dengan kesadarannya,” kata Kepala Satpol PP Batam Imam Tohari.

Di belakang Bank BCA Jodoh terdapat 14 bangunan ruli. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan kompleks. Satpol PP telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada warga dan Kamis pekan ini akan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1.

Sementara di Sagulung, ruli yang akan ditertibkan berada di sisi jalan menuju Pelabuhan Sagulung. Bangunan tersebut berdiri di jalur yang akan dibuka dan dilebarkan.

“Jalan ini mau dibuka,” ujar Imam.

Baca Juga: Usai Bareskrim Gerebek Judi, Satpol PP Batam Sasar Puluhan THM

Namun, penertiban di dua lokasi tersebut bukan persoalan terbesar yang dihadapi Satpol PP. Kawasan belakang Gedung Bersama milik Pemko Batam di Batam Center memiliki jumlah ruli jauh lebih banyak.

Pendataan awal menemukan 336 bangunan. Setelah dilakukan verifikasi ulang, jumlahnya menjadi 247 bangunan.

“Yang paling berat di Gedung Bersama ini. Kami akan memakai cara kekeluargaan,” kata Imam.

Pendekatan tersebut dilakukan karena sebagian warga telah lama menempati kawasan tersebut. Imam mengatakan warga kini menunggu kejelasan mengenai perhatian pemerintah apabila mereka harus pindah.

Pemko Batam menyiapkan ganti rugi bangunan dan rumah susun permanen sebagai tempat tinggal berikutnya. Namun, lama penempatan warga di rumah susun sementara masih menunggu keputusan Wali Kota Batam. Masa penempatan diperkirakan dapat berlangsung satu bulan hingga satu tahun, bergantung pada kebijakan yang ditetapkan.

“Sampai detik ini mereka itu bersatu, sepertinya ingin mendengar kebijakan pemerintah, perhatiannya seperti apa. Tinggal nanti dari pemerintah menjanjikan, clear semua,” tuturnya.

Imam menyebut pola pembongkaran mandiri telah dilakukan warga di Sagulung. Sebanyak 147 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah menerima SP 1.

“Yang di Sagulung kemarin itu 147, mereka bongkar sendiri. Artinya kita tidak perlu menggunakan tim besar,” katanya.

Baca Juga: Satpol PP Diminta Tegakkan Perda, Pemko Batam Hentikan Sementara Pengeboran Sumur Legenda Malaka

Sepanjang semester I 2026, Satpol PP mengklaim telah menertibkan lebih dari 100 bangunan ruli. Namun, Imam tidak merinci jumlah keseluruhannya.

Menurut dia, pengalaman tersebut menunjukkan pendekatan tegas disertai sosialisasi dapat mendorong warga membongkar bangunan secara mandiri. Satpol PP selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk penanganan ruli.

Sebelumnya, penertiban ruli juga dilakukan di Simpang Dam atau Kampung Madani, eks Kampung Aceh, untuk mendukung pelebaran jalan. Penertiban tersebut melibatkan Pemko Batam bersama Ditpam BP Batam.

“Itu Ditpam BP Batam, tapi lebih ke gabungan,” ujar Imam. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Satpol PP Batam Jodoh ruli Sagulung penertiban