batampos – Jumlah penduduk Kota Batam berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026 mencapai 1.412.810 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.007.920 jiwa tercatat sebagai penduduk yang memiliki KTP Batam.
Di luar angka tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat 13.219 warga sebagai Penduduk Non-Permanen hingga 9 September 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Batam Sri Miranthy Adisthy mengatakan angka tersebut merupakan data yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Namun, proses pendataan, validasi, dan pemadanan data penduduk di seluruh kecamatan masih berlangsung.
“Jumlah penduduk Batam 1.412.810 jiwa berdasarkan DKB Semester I. Yang ber-KTP Batam 1.007.920 jiwa. Untuk penduduk non-permanen sampai dengan 9 September 2026 sebanyak 13.219,” kata Adisthy, Jumat (11/9).
Apa Itu Penduduk Non-Permanen?
Adisthy menjelaskan, Penduduk Non-Permanen merupakan warga yang tinggal di Batam, tetapi secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai penduduk di daerah lain.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan warga yang tinggal di Batam tetap tercatat dalam administrasi kependudukan. Data itu juga menjadi bagian dari proses validasi dan pemadanan data penduduk di seluruh kecamatan di Kota Batam.
“Dokumen Penduduk Non-Permanen bagi mereka yang berasal dari luar daerah ini dilakukan sampai pemadanan data penduduk kecamatan se-Kota Batam selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Disdukcapil mengajak warga pendatang yang telah tinggal di Batam tetapi masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal untuk mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen.
Pendataan tersebut diperlukan agar keberadaan warga pendatang tercatat secara administratif sekaligus memudahkan mereka memperoleh berbagai layanan publik selama berdomisili di Batam.
Adisthy mengatakan pendataan Penduduk Non-Permanen merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.
Warga yang telah terdaftar akan mendapatkan Keterangan Penduduk Non-Permanen dalam bentuk surat sebagai bukti bahwa mereka telah tercatat berdomisili di Batam.
“Ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP ataupun Kartu Keluarga Batam. Dokumen ini diterbitkan agar pelayanan publik bagi warga yang tinggal di Batam tidak terganggu,” katanya.
Penduduk Non-Permanen Bisa Jadi Warga Batam
Pendaftaran Penduduk Non-Permanen dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disdukcapil Kota Batam maupun secara daring melalui aplikasi LAKSE.
Masyarakat cukup mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan untuk selanjutnya diverifikasi petugas. Proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.
Adisthy mengimbau warga yang telah tinggal di Batam tetapi masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal segera melakukan pendaftaran.
“Dengan begitu, data kependudukan menjadi lebih tertib dan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dengan baik,” ujarnya.
Status Penduduk Non-Permanen berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku tersebut berakhir, status warga akan dievaluasi.
Bagi warga yang kemudian memutuskan menetap di Batam dan memenuhi persyaratan administrasi, status Penduduk Non-Permanen dapat ditingkatkan menjadi penduduk permanen melalui proses perpindahan domisili dan penerbitan KTP Batam.
“Status non-permanen ini berlaku satu tahun. Setelah satu tahun akan kita lihat kembali. Jika tidak ada kendala dari sisi administrasi maupun sistem, maka warga bisa mengurus menjadi penduduk permanen dan memperoleh KTP Batam,” jelasnya.
Data Penduduk Jadi Dasar Perencanaan Batam
Disdukcapil berharap proses pemadanan dan validasi data menghasilkan data kependudukan yang semakin akurat.
Data kependudukan yang tervalidasi menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan serta menghitung kebutuhan pelayanan publik di Kota Batam.
Dengan jumlah penduduk berdasarkan DKB Semester I 2026 mencapai 1,41 juta jiwa, akurasi data menjadi semakin penting. Terlebih, masih terdapat ribuan warga yang tinggal di Batam tetapi secara administrasi kependudukannya masih tercatat di daerah asal.
Kondisi tersebut membuat pendataan Penduduk Non-Permanen tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga membantu pemerintah mendapatkan gambaran lebih akurat mengenai jumlah warga yang tinggal dan beraktivitas di Batam. (*)
Editor : Putut Ariyo