
batampos - Warga Kota Batam yang KTP elektronik (KTP-el) rusak atau hilang kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penggantian dokumen kependudukan tersebut dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Untuk warga Batam yang KTP-nya rusak atau hilang, pengurusannya bisa dilakukan di kecamatan sesuai domisili. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujar Adisthy, Selasa (18/8/2026).
Syarat Ganti KTP-el Rusak atau Hilang
Untuk mengganti KTP-el yang rusak, pemohon cukup membawa KTP lama.
Sementara itu, warga yang kehilangan KTP-el wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon juga harus mengisi formulir F1.02 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Kalau KTP-nya rusak, KTP lama dilampirkan. Kalau hilang, harus ada surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian formulir F1.02 dan fotokopi KK,” jelasnya.
Adisthy menegaskan seluruh proses penggantian KTP-el rusak maupun hilang tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang kepada pihak mana pun selama proses pengurusan.


